Mahkamah Agung Segera Adili Dua Polisi Pada Kasus Tragedi Kanjuruhan

Aug 7, 2023 - 17:13
 0
Mahkamah Agung Segera Adili Dua Polisi Pada Kasus Tragedi Kanjuruhan

SUARA3NEWS, Jakarta – Dalam waktu dekat, Mahkamah Agung (MA) akan mengadili dua polisi, yaitu mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Mereka sebelumnya divonis bebas dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kasasi diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terhadap kasus yang menewaskan 135 orang. Vonis bebas ini sangat mengecewakan ratusan keluarga korban yang merasa kecewa dengan keputusan tersebut.

Mengutip jawapos.com berdasarkan informasi dari website MA pada Selasa (1/8), permohonan kasasi untuk perkara AKP Bambang Sidik Achmadi tercatat dengan nomor 922K/Pid/2023, sedangkan kasus Kompol Wahyu Setyo Pranoto terdaftar dengan nomor 92D K/Pid/2023.

Kedua perkara ini diadili oleh majelis hakim yang sama yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya, dengan Anggota Majelis Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutuskan untuk membebaskan dua anggota polisi, Bambang dan Wahyu, setelah menilai bahwa tidak cukup bukti yang menunjukkan mereka terlibat dalam tindak pidana dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Tragedi Kanjuruhan telah menyebabkan 135 korban jiwa dan polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka awal.

Mereka terdiri dari Kepala Satuan Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur Hasdarman, dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Dari kalangan sipil, tersangka meliputi Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris, serta Security Officer, Suko Sutrisno.

Saat ini, tersangka Tragedi Kanjuruhan, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, masih belum ditahan dan belum disidang karena berkasnya belum lengkap dari Polda Jatim.

Hadian merupakan satu-satunya tersangka Tragedi Kanjuruhan yang belum diadili di pengadilan, berbeda dengan lima terdakwa lainnya. Pihak berwenang terus memantau situasi ini untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya.

Perlu diketahui, selain berkas Hadian yang belum lengkap dan masih belum diadili, ada laporan korban model B di Polres Malang.

Sudah lebih dari 10 bulan, hingga kini laporan model B korban Tragedi Kanjuruhan berjalan sangat lambat dan masih pada tahap penyelidikan.