PS4 Raib Saat Rumah Kosong, Polisi Ungkap Aksi Pembobolan di Pakis Malang

Jun 30, 2026 - 13:47
 0
PS4 Raib Saat Rumah Kosong, Polisi Ungkap Aksi Pembobolan di Pakis Malang
Barang bukti berupa satu unit PlayStation 4 (PS4) yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang usai mengungkap kasus pembobolan rumah di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Polisi menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. (Foto: Humas Polres Malang./Ist)

SUARA3NEWS - Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Pakis bergerak cepat mengungkap kasus pembobolan rumah di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berinisial DN (25) berhasil ditangkap. Polisi juga mengamankan satu unit PlayStation 4 (PS4) yang sebelumnya dicuri dari rumah korban.

"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku. Kecepatan pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan personel Polsek Pakis," kata Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono, Senin (29/6/2026).

Pencurian itu terjadi pada Jumat (26/6/2026) malam di sebuah rumah di Jalan Wendit Utara, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis. Korban berinisial PP (29) mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta setelah PS4 miliknya dibawa kabur saat rumah sedang kosong.

Penyelidikan polisi menunjukkan pelaku memanfaatkan rumah yang saat itu ditinggal pemilik beserta keluarganya. DN masuk lewat jendela belakang yang tidak terkunci, lalu mengambil PS4 yang berada di ruang tamu. Setelah itu, ia keluar melalui jalur yang sama.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik rumah dengan masuk melalui jendela belakang yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit PlayStation 4 yang berada di ruang tamu, kemudian keluar melalui jalur yang sama," ujar Budiono.

Laporan korban, keterangan para saksi, dan hasil penyelidikan di lapangan mengarahkan polisi pada keberadaan pelaku. DN kemudian ditangkap pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB atau kurang dari sehari setelah pencurian terjadi.

Saat diperiksa, DN mengaku telah menjual PS4 hasil curiannya kepada rekannya dengan harga Rp850 ribu. Polisi selanjutnya mengamankan kembali barang tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

"Motif pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan dengan cara menjual barang hasil curian. Saat ini pelaku telah diamankan berikut barang bukti dan proses penyidikan masih terus berjalan," kata Budiono.

Atas perbuatannya, DN dijerat pasal dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Malang mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah. Pintu maupun jendela sebaiknya dipastikan dalam keadaan terkunci untuk mengurangi peluang terjadinya pencurian.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan pintu maupun jendela rumah terkunci dengan baik ketika ditinggalkan. Langkah sederhana tersebut dapat meminimalkan peluang terjadinya tindak kejahatan," pungkas Budiono.(hz/*)

Helmy Zulkarnain Wartawan / redaktur Suara3News Helmy Zulkarnain adalah wartawan Suara3News yang aktif menulis berita nasional, gaya hidup sosial budaya dan teknologi. Ia juga terlibat dalam peliputan berbagai peristiwa publik Bidang liputan: Pemerintahan & Hukum, Nasional, Sosial Budaya wilayah liputan: Malang Raya, Nasional