Sawah Warga Diratakan untuk Lahan WTP Malang, Kasus Ini Seret Pejabat Pemkot ke Polisi

Feb 4, 2026 - 15:36
 0
Sawah Warga Diratakan untuk Lahan WTP Malang, Kasus Ini Seret Pejabat Pemkot ke Polisi
Tim Kuasa Hukum Bersama pemilik Lahan Sawah Pandanwangi yang diratakan untuk proyek WTP. Saat berada di Polresta Malang Kasusnya kini masuk laporan polisi dan menyeret pejabat Pemkot Malang.

SUARA3NEWS - Sengketa lahan sawah di Kelurahan Pandanwangi, Kota Malang, resmi meledak ke ranah pidana. Setelah lahannya diratakan untuk proyek akses Water Treatment Plant (WTP) dan diklaim sebagai aset pemerintah, warga pemilik lahan akhirnya melapor ke Polresta Malang Kota dengan menyeret sejumlah pejabat Pemerintah Kota Malang.

Pelaporan dilakukan langsung di Polresta Malang Kota dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor PM/211/II/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 4 Februari 2026. Dalam pelaporan tersebut, warga pemilik lahan Ibu Hartati hadir didampingi keluarga serta tim kuasa hukum.

Kuasa hukum pelapor, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, menjelaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh bukan karena keinginan kliennya untuk berkonflik, melainkan akibat tidak adanya respons dari Pemerintah Kota Malang meski berbagai upaya telah dilakukan sebelumnya.

“Pada prinsipnya, klien kami tidak menghendaki persoalan ini sampai sejauh ini. Sejak awal ingin diselesaikan secara baik-baik. Tapi kenyataannya, tidak ada respons sama sekali dari Pemerintah Kota Malang maupun pihak-pihak terkait,” ujar Djoko kepada wartawan di Polresta Malang Kota.

Klaim Sepihak dan Perataan Lahan

Kasus ini bermula dari klaim sepihak Pemerintah Kota Malang atas lahan sawah milik warga di kawasan Pandanwangi yang kemudian diratakan untuk kepentingan proyek akses jalan menuju Water Treatment Plant (WTP). Lahan tersebut selama ini dikuasai dan dikelola warga tanpa pernah dilepaskan atau dijual kepada pihak mana pun.

Djoko mengungkapkan, lahan yang disengketakan sejatinya merupakan satu bidang tanah, namun dalam perjalanannya justru terbagi dan sebagian diakui sebagai milik pemerintah melalui penerbitan Surat Hak Pakai (SHP).

“Awalnya satu bidang tanah. Yang dirusak untuk akses jalan itu satu bagian, tapi ternyata ada bidang lain yang tidak jauh dari situ, dan itu juga diakui oleh pemerintah. Ini yang sangat memprihatinkan,” tegasnya.

Menurut Djoko, pemerintah mengklaim dua bidang lahan tersebut melalui SHP Nomor 20 dan SHP Nomor 18. Padahal, Ibu Hartati tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun pelepasan hak atas tanah tersebut kepada negara atau pihak mana pun.

Dipersoalkan Dasar Terbitnya SHP

Denah sewa hak pakai yang disewakan di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing Kota Malang

Kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar adanya SHP, melainkan dasar hukum penerbitannya. Ia menyebut, sejak lahan tersebut dibeli secara sah pada 2019, tanah terus dikelola tanpa sengketa dan ditanami hingga terjadi perataan.

“Persoalannya bukan ada atau tidaknya SHP, tapi dasarnya apa? Karena klien kami tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun. Sejak 2019 lahan itu dikelola sendiri dan tidak pernah ada masalah,” jelas Djoko.

Baca Juga: Sawah Warga Pandanwangi Diratakan Alat Berat

Ia juga menyoroti sikap pemerintah yang dinilai tidak transparan. Hingga kini, pihaknya mengaku kesulitan memperoleh data lengkap terkait proses klaim dan penerbitan hak atas tanah tersebut.

“Ini yang kami sesalkan. Pemerintah tidak mau membuka data secara jelas,” tambahnya.

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Perjanjian kerjasama barang milik daerah antara Pemerintah Kota Malang yang menjadi dasar pelaporan

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai tindakan penyewaan lahan oleh pemerintah kepada Perumda Tugu Tirta untuk kepentingan WTP merupakan perbuatan melawan hukum yang masuk ke ranah pidana.

“Kenapa menyewakan milik orang lain? Itu dilakukan tanpa hak. Dalam perjanjian sewa, yang bertindak atas nama pemerintah adalah Sekretaris Daerah, sementara dari pihak penyewa adalah jajaran pimpinan Perumda. Semua pihak terkait itulah yang kami laporkan,” kata Djoko.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, lahan yang diklaim melalui SHP Nomor 20 disewakan selama lima tahun sejak 2023 hingga 2028 dengan nilai sewa mencapai Rp1,5 miliar. Sementara untuk SHP Nomor 18, lahan juga disebut disewakan untuk kepentingan WTP, meski perjanjian lengkapnya masih ditelusuri.

“Indikasinya nilainya tidak jauh berbeda. Bahkan dari data pertanahan, SHP 18 memiliki luasan sekitar 14.000 meter persegi, yang di dalamnya juga mengambil sebagian lahan milik klien kami,” ungkapnya.

Dampak Langsung ke Warga

Akibat perataan lahan tersebut, warga pemilik lahan kini kehilangan sumber penghidupan. Sawah yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi keluarga tidak lagi dapat dimanfaatkan.

“Sawahnya sudah dirusak, sekarang sudah tidak ada pekerjaan lagi. Ini jelas sangat merugikan secara ekonomi dan psikologis,” kata Djoko.

Ia berharap Polresta Malang Kota dapat mengawal laporan ini secara profesional dan adil. Terlebih, menurutnya, aturan hukum terbaru memberikan ruang bagi pelapor untuk mengajukan keberatan apabila penanganan perkara tidak berjalan semestinya.

“Langkah lanjutan, kami akan terus mengawal kasus ini. Kami akan rutin meminta perkembangan penyidikan. Harapannya, kasus ini bisa diproses sebagaimana mestinya dan memberikan keadilan bagi warga,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Malang dan pihak-pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.(hz)

Helmy zulkarnain S.I.kom Wartawan / redaktur Suara3News Helmy Zulkarnain adalah wartawan Suara3News yang aktif menulis berita nasional, gaya hidup sosial budaya dan teknologi. Ia juga terlibat dalam peliputan berbagai peristiwa publik Bidang liputan: Pemerintahan & Hukum, Nasional, Sosial Budaya wilayah liputan: Malang Raya, Nasional