DPRD Kota Malang Setujui Ranperda RPJPD Kota Malang

SUARA3NEWS, Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang tahun 2025-2045 menjadi Perda RPJPD pada agenda Rapat Paripurna yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada Hari Selasa (25/06/2024).
Sebelum dilakukan penandatanganan berita acara, seluruh fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan Pandangan Akhir (PA) Fraksi terkaitb dengan Ranperda RPJPD Kota Malang 2025-2045. Beberapa fraksi memberikan masukan dan rekomendsi terhadap Ranperda RPJPD Kota Malang 2025-2045. adapun beberapa fraksi yang memberikan masukan dan rekomendasi adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Golkar.
Dari Fraksi Partai PDI Perjuangan memberikan catatan berupa masukan dan rekomendasi strategi agar program dan kebijakan dapat lebih adaptif-integratif dan responsif-partisipatif sebagai dasar pembangunan 20 tahun ke depan sehingga cita-cita bersama untuk mewujudkan kota Malang yang maju, mandiri dan berdaya saing global dapat terealisasikan dengan step by step serta penyusunan kebijakan yang matang, sinergi dan sinkron terhadap tujuan utama pembangunan kota Malang.
Sedangkan Fraksi Partai Gerindra merekomendasikan agar RPJPD Kota Malang 20 tahun kedepan menjadi pedoman dan acuan dalam arah penyelenggaraan pembangunan yang telah disepakati bersama, sehingga seluruh upaya dan langkah yang dilakukan para pelaku pembangunan daerah Kota Malang dapat terlaksana secara sinergis, koordinatif, harmonis dan berkelanjutan.
Fraksi Partai Golkar menekankan bahwa dalam rangka mewujudkan visi misi RPJPD Kota Malang tahun 2025-2045 dalam menjadikan Kota Malang berkelas, berakhlak, maju, sejahtera dan berkelanjutan, melalui tiga misi yang meliputi, Sumber Daya Manusia yang sehat, tangguh, berdaya saing, dan unggul, kemudian mewujudkan perekonomian daerah berdaya saing gobal, sejahtera yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta yang terakhir mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan adaptif.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE., MM. menjelaskan bahwa pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda RPJPD sangat mendesak dikarenakan berdekatan dengan momen Pilkada. Meskipun begitu, pembahasan rancangan RPJPD sudah melalui berbagai pembahasan bersama seluruh pihak. Mulai tokoh masyarakat, komunitas, Bappeda, hingga proses evaluasi oleh provinsi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR.
“Sehingga di kita itu sudah boleh dikatakan 90 persen selesai, kita tinggal pemantapan. Tujuannya adalah agar segera mendapat persetujuan noreg dari provinsi karena ini berkejaran dengan jadwal Pilkada serentak November 2024 ini, artinya kita menginginkan visi misi calon kepala daerah siapapun pemenangnya akan menjadikannya RPJMD jangan keluar dari koridor, ini anggap sebagai GBHN daerah. Jadi GBHN yang sudah ada jangan keluar dari koridor yang sudah ada,” pungkas I Made Riandiana Kartika.