5 Bulan Masa Kerja Pansus Pasar Tidak Hasilkan Solusi, Nasib Pedagang Dipertanyakan

SUARA3NEWS, Kota Malang – 5 Bulan sudah masa kerja Pansus Pasar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang semenjak dibentuk pada tanggal 14 Juni 2023 belum hasilkan solusi dalam menyelesaikan persoalan pembangunan pasar di Kota Malang.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Loh Mahfudz, SS. Ketika diwawancarai melalui telewicara pada hari Rabu (22/11/2023) yang lalu.
Dalam keterangannya Loh Mahfudz menerangkan bahwa masa kerja Pansus paling lambat adalah 1 tahun, dan sampai saat ini Pansus belum bisa memberikan kesimpulan dan juga solusi atas persoalan yang sudah terjadi.
“Masa kerja pansus itu ya 1 tahun, cuma pembahasan detail dan deadline memiliki timeline dan schedule pembahasan, Pembahasan 3 bulan atau 1 bulan juga bisa, paling lambat 1 tahun itu. Cuma kalau timeline pembahasan sampai bulan berapa itu yang tahu ketua Pansus,” ujar Loh Mahfudz.
“Karena mungkin pansus belum bisa memberikan kesimpulan terhadap apa yang telah dicapai atau yang telah didapatkan dari informasi tersebut,” sambung politisi PAN yang akan naik level ke senayan itu.
Sebagai informasi pada hari Senin (02/10/2023) yang lalu, Pansus Pasar menyelenggarakan rapat pansus di ruang rapat internal gedung DPRD Kota Malang yang dihadiri oleh asisten Pemkot Malang, Kepala Diskopindag dan investor pembangunan Pasar Blimbing.
Pada pertemuan tersebut Pansus Pasar menargetkan persoalan mengenai pasar akan diselesaikan sesegera mungkin dan hingga akhir Oktober sudah menemukan solusi atas persoalan tersebut.
Akan tetapi hingga pertengahan bulan Desember ini, Pansus Pasar belum menunjukan tindak lanjut serta menemukan solusi dan kesimpulan tentang bagaimana menyelesaikan persoalan pasar di Kota Malang.
Buntut tidak kunjung keluarnya solusi dan kesimpulan terkait persoalan pasar, revitalisasi Pasar Blimbing dan Pasar Induk Gadang tidak terakomodir dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Hal tersebut dijelaskan dalam jawaban PJ Wali Kota Malang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Malang terhadap Rancangana Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam jawaban tersebut disampaikan bahwa Pasar Blimbing dan Pasar Induk Gadang masih dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan investor.
Sehingga dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pemilik hak eksklusif (Pemerintah Kota Malang) menyerahkan pembangunan Pasar Blimbing dan Pasar Inuk Gadang kepada pihak investor untuk membiayai pembangunan dalam jangka waktu tertentu.
Tentu saja dalam hal ini yang perlu mendapatkan sorotan adalah para pedagang di Pasar Blimbing dan Pasar Induk Gadang. Bagaimanakah nasib para pedagang?.
Harus menunggu berapa lama lagi pedagang menunggu?, apakah impian berdagang di pasar yang layak hanya ilusi utopia yang ditawarkan pemerintah bagi para pedagang? (DNTQ)