DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda Kota Layak Anak Menjadi Peraturan Daerah

SUARA3NEWS, Kota Malang - Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kota Malang tentang kota layak anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah.
Hal tersebut di sampaikan melalui penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dalam agenda Rapat Paripurna bertempat di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (14/5/2024).
Adapun yang bertindak sebagai juru bicara masing-masing fraksi adalah Ahmad Fuad Rahman, SE. (Fraksi PKS), Eko Hadi Purnomo, SH. (Fraksi Damai Demokrasi Indonesia), Arief Wahyudi, SH. (Fraksi PKB), Nurul Faridawati (Fraksi Gerindra), Suryadi, S.Pd. (Fraksi Golkar), dan Drs. Agoes Marhaenta, MH. (Fraksi PDIP).
Ke-6 Fraksi tersebut menerima dan menyetujui Ranperda tentang Kota Layak Anak dengan memberikan beberapa catatan sebelum ditetapkan sebagai Perda.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE. menuturkan bahwa proses pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak ini cukup memakan waktu yang panjang.
"Perda layak anak ini hampir satu tahun, karena kemarin kita sengaja menunggu. Saat kami berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terdapat aturan baru yang berkaitan dengan perempuan dan anak," ujar I Made Riandiana.
"Hari ini sudah turun aturan tersebut dari Kemendagri, dan sesuai dengan evaluasi dari gubernur, akhirnya ini disetujui dan sudah kita lakukan penyesuaian. Pada akhirnya kita sahkan hari ini," sambung I Made Riandiana.
Ketua DPRD I Made Riandiana Kartika saat memberikan keterangan kepada awak media
Pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang ini menyebutkan, Perda Kota Layak Anak masih merupakan kebijakan . Pemkot Malang harus segera memperdalam aturan lewat peraturan wali kota atau perwali.
“Intinya sebenarnya Perda ini masih berupa kebijakan. Lebih tepat nanti memperdalam di Perwali dan petunjuk teknis. Makanya tadi saya sengaja memperhatikan betul ke Dinas Sosial karena dinas yang menangani Perda ini tidak akan ada artinya jika dinas tidak melaksanakan,” ujar Made
Made berharap tidak terjadi lagi eksploitasi anak, pelanggaran seksual terhadap anak dan kecelakaan-kecelakaan yang terjadi terhadap anak.
“Sehingga secara teknis di dinas sosial ada pelaksanaannya. Jangan sampai Kota Malang mendapat julukan kota yang tidak layak anak,” tambahnya.
Ditempat yang sama Penjabat Wali Kota Malang , Wahyu Hidayat mengaku bersyukur dan senang akhirnya Perda Kota Layak Anak dapat disahkan.
Wahyu mengatakan bahwa setelah Perda KLA ini disahkan dirinya dalam waktu dekat akan membuat peraturan secara detail teknis regulasi untuk mewujudkan Kota Malang sebagai kota layak anak.
“Tentu kita akan lanjut dengan peraturan Wali Kota sebagai tindak lanjut dari perda ini. Nanti akan kita lakukan terutama terkait regulasi ataupun ketentuan lainnya supaya kita bisa menerapkan perda ini lebih baik. Akan ada regulasi pembatasan-pembatasan yang tadi disampaikan DPRD. Detailnya nanti kita akan tuangkan dalam peraturan wali kota,” kata Wahyu Hidayat.
Sebelumnya DPRD Kota Malang melalui Panitia Khusus (Pansus) Kota Layak anak telah menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus Kota Layak Anak dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Malang pada hari Senin (13/05/2024) yang lalu.