Lawyer Kondang Djoko Tritjahjana Harap Pemkot Lebih Berperan Selesaikan Sengketa Tanah di Kota Malang

May 25, 2024 - 15:26
 0
Lawyer Kondang Djoko Tritjahjana Harap Pemkot Lebih Berperan Selesaikan Sengketa Tanah di Kota Malang
pengacara Djoko Tritjahjana (2 dari kanan) bersama PJ Walikota Malang berdiskusi mengenai hukum pertanahan

SUARA3NEWS, Kota Malang - Lawyer kondang Djoko Tritjahjana SE., SH., M.Hum. Sampaikan harapan kepada PJ. Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM. agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang lebih berperan dalam penyelesaian kasus sengketa tanah di Kota Malang..    
 
Hal tersebut diungkapkan Djoko pada saat kegiatan “Njagong Bersama Mas PJ. Wali Kota Malang” yang diselenggarakan oleh Malang Peduli Demokrasi (MPD). Kegiatan tersebut dilaksanakan di kediaman Ibu Wiwiek Anak Kolong, Jl. Joyo Utomo IX No.44, Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang pada hari Kamis (23/05/2024).

Dengan mengambil tema “Dialog Hukum dan Implikasinya” MPD menghadirkan 2 lawyer sebagai narasumber yakni Djoko Tritjahjana SE., SH., M.Hum dan Gunadi Handoko  SH., MM., M.Hum. CIA untuk memberikan meteri tentang hukum dan mensosialisasikan tentang bantuan hukum kepada masyarakat.

Selain PJ Wali Kota Malang, kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Lowokwaru, Sejumlah Lurah se-Kecamatan Lowokwaru, serta berbagai elemen masyarakat Merjosari.

Kegiatan “Njagong Bersama Mas PJ. Wali Kota Malang” ini dimulai dengan penyampaian pandangan dan materi dari narasumber yang diawali oleh Djoko Tritjahjana SE., SH., M.Hum.. Pada saat memberikan pandangannya, Djoko Tritjahjana juga menyinggung persoalan yang dikeluhkan warga terkait akses menuju persawahan yang tertutup akibat pengembangan kawasan perumahan.  

 

“Kami melihat judulnya (tema) adalah hukum dan implikasi. Hukum ini dilahirkan untuk menata perilaku masyarakat, dan tentunya kalau dibahas 45 menit tidak cukup. Karena tadi persoalannya dibatasi terkait dengan sengketa yang ada di Joyo Utomo sini, saya yakin masih bisa di perjuangkan,” ungkap Djoko Tritjahjana.

“Saya lihat dari video ada jalan air yang tentunya di situ ada ketentuan-ketentuan yang mengatur. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015, terkait irigasi itu harus ada jalan sepadat nya minimal 1 meter. Lah nanti kalau disitu ternyata syarat-syarat formal itu tidak terpenuhi tentunya hal tersebut terindikasi bahwa melanggar ketentuan hukum,” sambung Djoko Tritjahjana. 

Djoko Tritjahjana juga menyampaikan bahwa kasus-kasus sengketa tanah ini terjadi karena banyak pihak-pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk memperoleh keuntungan sendiri. Pihaknya juga berharap melalui forum-forum yang diselenggarakan dapat mengurangi hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai mafia tanah.

Pihaknya juga menjabarkan terkait dengan persoalan sengketa, terkhusus sengketa tanah yang terjadi di Kota Malang umumnya dikarenakan tidak patuhnya pihak pengembang dalam menjalankan aturan terkait dengan fasilitas umum (Fasum) . 

“Saya yakin sebelum pengembang mengajukan ijin, pasti ada tanah fasum yang menjadi ketentuan minimal 20-40 persen. Nah kebanyakan sengketa yang terjadi di malang tanah fasum yang sudah di sediakan pengembang tidak diserahkan kepada pemerintah. Dan inilah celah yang harus kita telaah kembali,” jelas Djoko Tritjahjana.

“Para pengembang secara aturan kan wajib memberikan (fasum), hanya secara teknisnya itu tidak dijalankan. Sehingga yang terjadi bangunan itu sudah berdiri sejak lama, dan pengembang itu sudah berpindahtangan kepada ahli warisnya, dan ahli warisnya mengklaim bahwa tanah itu milik orang tuanya, dan kemudian inilah yang menyebabkan muncul persoalan ,”  sambung Djoko Tritjahjana.

Sebagai penutup  Djoko Tritjahjana menyampaikan harapan kepada Pemkot malang untuk lebih optimal dan berperan terhadap persoalan-persoalan sengketa tanah yang terjadi di Kota Malang. Pihaknya juga berharap agar Pemkot dapat melakukan langkah-langkah tegas terhadap para pengembang.

“Memang sangat kami perlukan peran dari pemerintah khususnya terhadap pengembang. Harapan kami dari pihak Pemkot malang utamanya bagian aset dan atau dinas-dinas terkait dapat meminta suatu pernyataan atau penyerahan sementara bahwa tanah itu telah menjadi fasum yang kepemilikannya ada pada Pemkot,” ungkap Djoko Tritjahjana.

“Karena banyak pengembang juga beranggapan jika sertifikat fasum tersebut masih atas nama orang tuanya sehingga mengklaim bahwa fasum tersebut adalah kepemilikan orang tuanya. Mereka juga terkadang belum memahami bahwa asas hak itu tidak lepas dari fungsi sosial,” sambung Djoko Tritjahjana. (DNTQ)