Berantas Rokok Ilegal, Pemkot Malang Kuatkan Sinergi dan Kolaborasi

SUARA3NEWS, Kota Malang - Pemkot Malang bersama KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan pihak terkait lainnya terus memperkuat sinergi untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya ini terlihat dalam talk show sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Balai Kota Malang, Selasa (15/10/2024).
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, mengatakan bahwa selain penindakan, upaya preventif seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terus dilakukan untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
“Pemerintah Kota Malang mempunyai komitmen untuk gempur rokol ilegal. Kebetulan kami berada di wilayah industri dan pendidikan. Kami berharap Pemkot Malang dan masyarakat sama-sama bergerak menggempur rokok ilegal di Kota Malang. Peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai di Kota Malang memang tidak terlalu signifikan, tapi apabila tidak diberikan atensi maka bisa bertambah terus,” tutur Iwan.
Beberapa langkah kolaborasi dilakukan melalui program sosialisasi dan kegiatan lain yang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan.
“Langkah-langkah yang kami lalukan dalam menggempur rokok ilegal diantaranya sosialisasi, kerja sama dan sinergi dengan camat, lurah, tokoh agama dan masyarakat. Ada kegiatan represif dan preventif, termasuk pengumpulan data terkait temuan rokok ilegal, lalu monitoring bersama. Karena rokok ilegal ini sangat berdampak ke berbagai sektor,” jelasnya.
Dampak rokok ilegal mempengaruhi sektor kesehatan dan ekonomi. Dari sisi industri, rokok ilegal merugikan pengusaha yang legal, mengurangi investasi, dan menurunkan profit. Rokok ilegal memiliki efek domino yang luas.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo (kiri) dan Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo(tengah) saat wawancara sinergi dan kolaborasi di selasar Balai Kota Malang
“Saya berharap seluruh jajaran, masyarakat, tokoh agama, insan pers dan lainnya mendukung komitmen pemda untuk gempur rokok illegal melalui sinergi dan kolaborasi untuk menggempur rokok ilegal karena dampaknya luar biasa, sehingga sinergi seluruh steakholder harus terus dikuatkan,” tegasnya.
Pemanfaatan DBHCHT di Kota Malang mengikuti instruksi pemerintah pusat, dengan rincian: 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat seperti BLT bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, 40 persen untuk bidang kesehatan seperti pelayanan dan peningkatan fasilitas kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum, termasuk sosialisasi cukai, pengumpulan informasi tembakau, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menyampaikan bahwa pagu DBHCHT Kota Malang tahun 2024 mencapai Rp49.447.365.000. Tantangan utamanya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat cukai bagi pembangunan. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi lintas sektor dengan berbagai instansi terus diperkuat, termasuk melibatkan masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Untuk itu kami mengimbau pada masyarakat, terutama produsen untuk tidak memproduksi rokok ilegal. Untuk para penjual untuk tidak menjual, dan masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Sedangkan untuk distributor agar tidak mengangkut atau mendistribusikan rokok ilegal. Apabila masyarakat menemukan adanya peredaran rokok ilegal, dapat melaporkan ke petugas Bea Cukai atau Satpol PP,” jelasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, SH, MH, menyatakan komitmennya untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor dengan berbagai instansi terkait dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. "Selain penegakan, tusi Kejaksaan juga dalam penyuluhan. Memberikan sosialisasi pada masyarakat, sehingga ke depan jika masyarakat sudah mengetahui aturan-aturan beserta sanksi hukumnya terkait cukai. Maka masyarakat bisa menghindarinya," pungkasnya. (*)