PN Kepanjen Perkuat Posbakum, Gandeng PBH Peradi Malang Layani Warga Tak Mampu

Jan 2, 2026 - 17:30
 0
PN Kepanjen Perkuat Posbakum, Gandeng PBH Peradi Malang Layani Warga Tak Mampu
PN Kepanjen dan PBH Peradi Malang menandatangani MoU kerja sama Pos Bantuan Hukum untuk memperluas layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat Kabupaten Malang.(foto/Ist)

SUARA3NEWS - Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen resmi menjalin kerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang guna memperluas akses layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di kantor PN Kepanjen, Jumat (2/1/2026).

Ketua PN Kepanjen, Dr. Arizal Anwar, S.H., M.H., menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari penguatan Program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang selama ini menjadi garda depan pelayanan hukum bagi pencari keadilan.

“Melalui Posbakum PN Kepanjen, kami berupaya memastikan masyarakat mendapatkan akses hukum yang mudah. Pengadilan akan mendukung penuh, mulai dari penyediaan tempat hingga sarana pendukung agar layanan berjalan optimal,” ujar Arizal.

Ia menjelaskan, perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama satu tahun dan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang layanan bantuan hukum di lingkungan peradilan.

Tak hanya menyediakan ruang Posbakum, PN Kepanjen juga bertanggung jawab menyusun jadwal layanan, melakukan pengawasan, serta evaluasi berkala. Evaluasi akan dilakukan secara rutin, baik mingguan, bulanan, hingga per semester, guna menjaga mutu pelayanan hukum tetap sesuai standar.

“Fokus utama kami adalah peningkatan kualitas pelayanan hukum. Jika di lapangan ditemukan kendala, kami terbuka untuk melakukan perbaikan bersama agar layanan tidak terhambat,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Arizal turut menyampaikan apresiasi kepada tiga organisasi bantuan hukum yang terpilih memberikan layanan di PN Kepanjen, yakni PBH Peradi Malang, Peradi Malang Raya, dan LK3M.

Menurutnya, layanan yang diberikan mencakup konsultasi hukum, pendampingan perkara, hingga bantuan non-litigasi, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan kode etik profesi advokat.

Sementara itu, Ketua PBH Peradi Malang, Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H., menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menilai langkah PN Kepanjen membuka ruang kolaborasi dengan organisasi bantuan hukum sebagai wujud nyata keberpihakan terhadap masyarakat tidak mampu.

“Hari ini kami dipercaya untuk mengelola dan menjalankan layanan bantuan hukum di PN Kepanjen. Ini menjadi tanggung jawab sekaligus kesempatan bagi kami untuk mendampingi masyarakat pencari keadilan tanpa dipungut biaya,” ungkap Djoko.

Ia menambahkan, layanan yang diberikan meliputi perkara pidana maupun perdata, baik litigasi maupun non-litigasi, sesuai penugasan dari Pengadilan Negeri Kepanjen.

“Semua layanan ini gratis. Kami hadir untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan pendampingan hukum secara layak,” jelasnya.

Dengan dukungan sekitar 360 advokat yang tergabung dalam PBH Peradi Malang, kerja sama ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, tetapi juga menjadi wadah pembelajaran bagi advokat muda agar semakin profesional.

“Kami optimistis, di bawah kepemimpinan baru PN Kepanjen, layanan bantuan hukum ini dapat berjalan maksimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Kabupaten Malang,” pungkas Djoko.(red/*)