Kadin Apresiasi Keputusan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

SUARA3NEWS, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo, mengapresiasi kebijakan pemerintah dan DPR yang sepakat membatasi pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah, tidak menyasar kebutuhan pokok masyarakat dan kebutuhan dasar lainnya, seperti kesehatan dan pendidikan.
Rencana kebijakan itu harapkan bisa mewujudkan kondisi perekonomian semakin kondusif.
“Untuk menghindari kesimpangsiuran, pemerintah dan DPR hendaknya membuat kepastian tentang ragam barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen itu. Sebab, ketentuan tentang pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sudah diatur dalam Undang-undang No.7 tahun 2021,” ujar Bamsoet yang juga anggota DPR RI itu, di Jakarta, Senin (9/12).
Menurutnya, untuk mencegah sektor industri mati suri, PPN 12 persen hendaknya juga tidak membidik bahan baku industri, termasuk barang modal. Sudah menjadi fakta bahwa produk manufaktur dalam negeri saat ini benar-benar terhimpit akibat serbuan produk impor yang dijual di pasar dalam negeri dengan harga dumping.
“Makna strategis dari pembatasan PPN 12 persen tidak hanya meringankan beban belanja masyarakat. Tetapi juga merawat kekuatan konsumsi rumah tangga sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi. Terlebih, daya beli masyarakat sedang melemah, terkonfirmasi oleh data deflasi 0,12 persen di September 2024,” katanya.
Dia juga menambahkan, pembatasan pemberlakuan PPN 12 persen cukup membantu puluhan juta pelaku UMKM. Karena harga barang dan jasa yang mereka tawarkan tidak otomatis mengalami kenaikan sebagai konsekuensi dari kebijakan PPN yang baru.
Kalkulasinya sederhana, jika harga barang dan jasa produk UMKM ikut dibebani PPN 12 persen, maka UMKM akan kehilangan pembeli atau pelanggan.
“Ketika UMKM berhenti berusaha karena harga barang dan jasa lebih mahal akibat naiknya PPN, UMKM akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya. Jadi, tidak bijak jika kebijakan baru tentang PPN hanya berakibat pada bertambahnya jumlah pengangguran, akibat ketidakmampuan UMKM menjaga kelangsungan usaha masing-masing,” pungkas Bamsoet. (ar)