Pemkot Malang Akui Lahan Supit Urang Tercatat Aset Sejak 2012, Siap Mediasi dengan Warga
SUARA3NEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik klaim lahan warga di kawasan Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, yang sebelumnya memicu somasi dari tim kuasa hukum warga.
Klarifikasi disampaikan oleh Kepala Bidang Aset Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Eko Fajar Arbandi, melalui wawancara via telepon, Rabu (17/12/2025).
Eko menyatakan bahwa lahan yang dipasangi papan bertuliskan “aset pemerintah kota” tersebut secara administratif telah tercatat dalam neraca aset Pemkot Malang sejak tahun 2012.
“Secara administrasi, lahan yang dimaksud memang sudah tercatat dalam neraca aset Pemerintah Kota Malang sejak tahun 2012,” ujar Eko Fajar Arbandi.
Pemkot Siap Mediasi dan Buka Data
Meski menegaskan status administratif tersebut, Eko menegaskan Pemkot Malang tidak menutup diri terhadap dialog dan klarifikasi. Pihaknya menyatakan siap melakukan mediasi dan diskusi dengan kuasa hukum serta ahli waris tanah di Supit Urang.
“Kami siap untuk mediasi dan diskusi dengan pihak kuasa hukum maupun ahli waris. Prinsipnya, kami ingin permasalahan ini diselesaikan secara baik-baik dan terbuka,” katanya.
Menurut Eko, proses mediasi menjadi ruang penting untuk membuka data dan dokumen masing-masing pihak, sehingga perbedaan pencatatan administratif dan klaim kepemilikan dapat dijelaskan secara transparan.
“Nanti dalam forum itu, masing-masing pihak bisa menunjukkan dasar administrasi dan dokumen yang dimiliki. Dari situ bisa dicari kejelasan bersama,” jelasnya.
Terkait Pemasangan Papan Aset
Menanggapi sorotan publik terkait pemasangan papan aset tanpa nomor registrasi aset daerah, Eko menjelaskan bahwa pemasangan tersebut dilakukan sebagai penanda administratif, bukan sebagai bentuk penutupan ruang komunikasi dengan warga.
“Papan aset itu dipasang sebagai penanda administrasi aset daerah. Bukan berarti kami tidak membuka ruang komunikasi atau klarifikasi,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa dalam pengelolaan aset daerah dimungkinkan terjadi perbedaan data antara catatan pemerintah dan dokumen kepemilikan warga.
“Kalau ada perbedaan data atau administrasi, itu yang perlu kita dudukkan bersama agar jelas,” tambahnya.
Sebelumnya Disomasi Kuasa Hukum Warga
Seperti diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum warga melayangkan somasi pertama kepada Pemkot Malang setelah papan aset pemerintah kota dipasang di atas lahan yang diklaim telah dikuasai dan dikelola warga sejak tahun 1990.
Kuasa hukum warga menilai pemasangan papan tersebut dilakukan tanpa izin, tanpa komunikasi, dan tanpa prosedur hukum yang jelas, serta menegaskan kliennya memiliki alas hak kepemilikan lengkap, mulai dari Letter C desa, persil, hingga akta jual beli.
Menunggu Tindak Lanjut Mediasi
Dengan adanya klarifikasi dan pernyataan kesiapan mediasi dari BKAD Kota Malang, tahapan selanjutnya menunggu realisasi pertemuan resmi antara Pemkot Malang, kuasa hukum warga, dan pihak pertanahan.

