APEL Kota Batu dan PBH PERADI Malang Jalin Kerja Sama, Sediakan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu

SUARA3NEWS, Kota Batu – Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu secara resmi menjalin kerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang. Kolaborasi ini bertujuan memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu, khususnya di wilayah pedesaan.
Ketua APEL Kota Batu, Wiweko, menjelaskan bahwa inisiatif ini diharapkan dapat mendukung pemerintah desa dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh warganya. Ia menegaskan bahwa masih banyak masyarakat desa, khususnya dari kalangan ekonomi lemah, yang belum mendapatkan akses pendampingan hukum yang memadai.
“Melalui kerja sama ini, masyarakat kurang mampu di desa-desa dapat memperoleh pendampingan hukum tanpa dipungut biaya,” ujar Wiweko dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu, Sabtu (15/3/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pendampingan tidak hanya diberikan kepada masyarakat, tetapi juga kepada aparatur pemerintah desa yang menghadapi permasalahan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan. “Kami berharap setiap persoalan hukum di desa dapat diselesaikan dengan adil dan profesional, tanpa merugikan salah satu pihak,” imbuhnya.
Suasana rapat PBH PERADI Malang & APEL BATU
Ketua PBH PERADI Malang, Djoko Tritjahjana, menyambut baik inisiatif APEL Kota Batu. Ia menilai program tersebut sejalan dengan komitmen PBH PERADI dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat marginal. Djoko juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat 19 desa yang siap mendukung implementasi program ini.
“Kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu, baik dalam perkara kecil maupun besar. Syarat utamanya, terdapat bukti tidak mampu, seperti kepemilikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau surat keterangan dari pemerintah desa setempat,” jelas Djoko.
Selain layanan pendampingan hukum, PBH PERADI Malang juga menyediakan edukasi dan konsultasi hukum gratis, khususnya dalam perkara non-litigasi atau di luar pengadilan. Guna memastikan akuntabilitas pelayanan, PBH PERADI akan membentuk posko pengaduan di setiap desa yang mengikuti program ini.
“Diharapkan melalui kerja sama ini, berbagai permasalahan hukum di tingkat desa dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan adil, serta menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Djoko.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Malang Raya. Ketua JMSI Malang Raya, Syaiful Arif, menyatakan pihaknya siap mengawal dan mendukung pelaksanaan program bantuan hukum gratis ini. “JMSI Malang Raya siap berkolaborasi dengan PBH PERADI Malang dan APEL Kota Batu untuk memastikan program ini berjalan optimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.