Perkuat Pelayanan Hukum Masyarakat Tidak Mampu, Apel Batu Gandeng PBH Peradi Malang

SUARA3NEWS, Kota Batu - Untuk memperkuat pelayanan hukum masyarakat tidak mampu di wilayah Kota Batu, Asosiasi Pemerintah Desa dan Kelurahan (Apel) Batu resmi bekerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang.
Kerja sama ini resmi dimulai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Ketua Apel, Wiweko, bersama Ketua DPC Peradi Malang, Dian Imanudin, S.H., serta Ketua PBH Peradi, Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H. Acara ini berlangsung pada Senin sore (24/3/2025) di ruang pertemuan Desa Mojorejo.
Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin, S.H., menyambut baik kerja sama ini, karena memungkinkan Peradi melalui PBH untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
"Peradi adalah organisasi advokat yang melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu. Saya sangat menyambut baik kerja sama ini," ungkap Dian.
Ia juga menegaskan bahwa jika terdapat anggota Peradi Malang yang melanggar kode etik, masyarakat memiliki hak untuk melaporkannya langsung ke Peradi.
"Jika ada advokat yang melanggar kode etik, bisa langsung dilaporkan kepada kami. Ini akan mempermudah kinerja kami dalam memberikan perlindungan hukum dan memastikan layanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat," tandasnya.
Penyerahan sertifikat kerjasama APEL BATU dan PBH Peradi Malang
Ketua PBH Peradi Malang, Djoko Tritjahjana, berharap kerja sama ini dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat peran Peradi dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
"Komitmen saya, jika layanan tanpa biaya saja bisa bekerja dengan baik, tentu hal ini menjadi saluran yang efektif untuk menjangkau masyarakat tidak mampu. Kami akan berkoordinasi dengan desa agar benar-benar membantu mereka yang membutuhkan," papar Djoko.
Djoko juga mengungkapkan bahwa di Kota Malang terdapat sekitar 450 anggota Peradi, dengan hampir 100 di antaranya tergabung dalam PBH untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Sebagai bagian dari implementasi kerja sama ini, setiap desa akan mendapatkan advokat yang bertugas menangani kasus serta mendirikan pos-pos pengaduan guna mempermudah akses layanan hukum.
"Kami akan membentuk pos pengaduan di desa-desa dan menyediakan nomor telepon khusus untuk mempermudah koordinasi dengan masing-masing desa," tambahnya.
Anggota APEL Batu yang menghadiri penandatangannan MoU di ruang pertemuan Desa Mojorejo
Ketua Apel Batu, Wiweko, mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada DPC Peradi Malang atas kepeduliannya terhadap desa serta masyarakat kurang mampu di Kota Batu. Ia berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan akses bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan.
"Terima kasih kepada DPC Peradi Malang, khususnya Pusat Bantuan Hukum, yang telah memastikan warga desa mendapatkan bantuan hukum. Kami juga akan berkonsultasi dengan PBH sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada masyarakat agar tidak ada efek negatif," pungkasnya.
Pada kesempatan ini, juga dilakukan penyerahan piagam kerja sama pemberitaan dengan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Malang Raya. Acara kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bersama, sebagai momen untuk mempererat hubungan antara semua pihak yang terlibat.