Bapenda Kota Malang Sosialisasikan Perwali Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Guna Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

SUARA3NEWS, Kota Malang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Ascent, Kota Malang, pada Rabu (26/2/2025).
Bapenda Kota Malang juga mengajukan perubahan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2023 dengan menambahkan beberapa item dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.
Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si, menjelaskan bahwa salah satu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah perubahan pengenaan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang semula terdiri dari empat tarif kini disederhanakan menjadi satu tarif (single tarif).
Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si
"Kemudian ada item Retribusi yang belum masuk Perda tahun 2023, itu yang menjadi potensi PAD untuk ditingkatkan dan yang kita masukan di Ranperda yang pertama Kompos di DLH, kemudian aset-aset pemerintah daerah," ujar Handi.
Karena itu, Kepala Bapenda Kota Malang menindaklanjuti hal ini menginisisai sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelaporan dan setoran pajak daerah, guna memberikan pemahaman lebih lanjut kepada para wajib pajak,dengan mengundang atau mengumpulkan Wajib Pajak Daerah diantaranya dari sektor Resto, Hotel, Air Bawah Tanah, Parkir dan lainnya
"Makanya terdapat total 700 wajib pajak yang mengikuti sosialisasi ini, yang mekanismenya akan dilakukan dua kali dengan pembagian 350 peserta pada hari ini dan 350 peserta lainnya pada hari berikutnya. Tujuan utama kegiatan ini adalah agar para wajib pajak memahami ketentuan dalam Perwali tersebut. Dengan harapan meminimalisir ketidak pahaman wajib pajak serta tidak terjadi persepsi yang salah dalam penyetoran wajib pajak daerah, tidak ada celah bagi wajib pajak untuk menghindari kewajiban mereka serta mendorong pembayaran pajak yang tepat waktu. " Ungkap Handi.