16 Media Anggota JMSI Malang Raya Bersinergi Dengan PBH PERADI Malang Kawal Layanan Bantuan Hukum Masyarakat Tidak Mampu

SUARA3NEWS, Kota Malang - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Malang Raya resmi menjalin kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang. Kesepakatan ini ditandai dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (26/2/2025) di Sekretariat JMSI Malang Raya, yang berlokasi di Komplek Ruko W R, Supratman, Kota Malang.
Ketua JMSI Malang Raya, Saiful Arif, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara JMSI dan PBH Peradi Malang. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung advokasi hukum serta meningkatkan kualitas pemberitaan seputar isu-isu hukum.
“Kerja sama ini bisa memberikan manfaat, karena kita memiliki tugas yang berbeda. Para pengacara bergerak di bidang hukum, sedangkan kami di bidang informasi dan pemberitaan. sehingga penting untuk berkolaborasi yang akan saling mendukung di masing-masing profesi ini,” ujar Saiful.
Saiful juga menegaskan bahwa pemahaman hukum yang baik sangat penting bagi para jurnalis agar dapat menyajikan informasi secara akurat dan menghindari potensi kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami ingin meningkatkan kualitas penulisan terkait istilah-istilah hukum agar lebih tepat. Wartawan kami tentu mengalami kesulitan dalam memahami pasal-pasal hukum, sehingga dengan adanya kerja sama ini, kita bisa berbagi ilmu dan berdiskusi,” tambahnya.
Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin, S.H, menyambut baik kerja sama ini. Ia menilai bahwa kolaborasi antara media dan advokat memiliki peran penting dalam mendukung advokasi publik dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
“Advokasi tidak hanya soal hukum, tetapi juga bagaimana pesan itu sampai ke masyarakat. Sebagus apa pun kerja advokat, jika tidak dipublikasikan dengan baik, maka pesan dan manfaatnya tidak akan maksimal. Oleh karena itu, kerja sama ini sangat penting untuk memperkuat advokasi melalui media,” ungkap Dian.
Dian juga menekankan pentingnya pelatihan bagi jurnalis dalam memahami istilah hukum. Dengan demikian, pemberitaan dapat lebih akurat dan menghindari potensi mispersepsi di masyarakat.
“Kadang kita melihat media yang masih rancu dalam menuliskan istilah hukum, seperti contoh membedakan dakwaan dan tuntutan. Ini bisa berakibat fatal dalam pemahaman hukum di publik,” tambahnya.
Ketua DPC PERADI Malang Dian Aminudin, S.H (kanan), bersama Ketua PBH Peradi Malang, Djoko Tritjahjana S.E., S.H., M.H (kiri) saat memberikan sertifikat kerjasama kepada Ketua JMSI Malang Raya, Saiful Arif (tengah).
Sementara itu, Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum JMSI Malang Raya sekaligus Ketua PBH Peradi Malang, menegaskan pentingnya komitmen dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
"Advokat memiliki kewajiban menjalankan tugas pro bono untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Namun, di lapangan, masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa ke Peradi pasti mahal. Padahal, kita memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi dan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan," jelas Djoko.
Djoko juga menekankan peran media dalam meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat melalui pemberitaan yang edukatif dan akurat.
“Media harus berani bersikap kritis terhadap berbagai isu hukum yang berkembang. Perannya tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pengawas yang menghadirkan analisis mendalam berdasarkan aspek hukum,” ujarnya.
Kolaborasi antara JMSI Malang Raya dan PBH PERADI Malang diharapkan dapat berjalan efektif, memberikan manfaat bagi advokat, insan pers, serta masyarakat luas.
“Ini bukan hanya tentang saling mengoreksi, tetapi saling mengisi, dengan demikian sinergi ini bisa menjadi kekuatan nyata dalam upaya advokasi dan penyebaran informasi hukum yang lebih akurat serta bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Djoko.