Keadilan Sudah Mati, Hukuman Ringan Kasus Tragedi Kanjuruhan Lukai Perasaan Korban

Mar 9, 2023 - 16:11
 0
Keadilan Sudah Mati, Hukuman Ringan Kasus Tragedi Kanjuruhan Lukai Perasaan Korban
Keluarga korban membawa foto korban saat aksi peringatan 40 hari tragedi kanjuruhan

SUARA3NEWS, Malang – Seperti yang sudah diduga, vonis hakim terhadap terdakwa perkara kasus Tragedi Kanjuruhan ternyata cukup ringan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC, Abdul Haris. Sedangkan putusan vonis terhadap terdakwa Suko Sutrisno sebagai Security Officer dengan pidana penjara selama 1 tahun, Kamis (9/3/2023).

Putusan kedua terdakwa tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi. Hakim menilai terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa 135 orang serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 6 tahun 8 bulan.

Vonis yang cukup ringan terhadap kedua terdakwa perkara kasus Tragedi Kanjuruhan mematik reaksi dari korban Tragedi Kanjuruhan.

Rizal Putra Pratama salah satu korban Tragedi Kanjuruhan yang telah kehilangan bapak dan kedua orang adiknya bereaksi cukup keras.

“Keadilan sudah mati dan saya merasa hukum dipermainkan,” ujar Rizal.

Rizal menyampaikan bahwa dirinya tidak puas terhadap vonis yang dijatuhkan hakim terhadap para terdakwa.

“Saya telah kehilangan bapak dan kedua adik saya, jika hukum tidak berpihak kepada keluarga korban, lalu dimana lagi kami harus mencari keadilan di negeri kita Indonesia,” ucapnya dengan penuh kecewa.

Lain halnya dengan Eka Wulandari warga Singosari yang kehilangan nyawa suaminya saat bencana Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 yang lalu.

“Sebagai korban, peradilan yang didasarkan pada laporan Model A yang saat ini perkaranya disidangkan di Surabaya tidak menjadi fokus kami,” ujar Eka.

Upaya hukum yang dilakukan oleh Eka sebagai korban dengan kuasa hukumnya adalah dengan mengawal laporan Model B yang hingga kini masih berputar-putar pada tahap penyelidikan di Polres Malang.

Eka Wulandari berharap bahwa vonis ringan tidak diputuskan oleh hakim dalam vonis terhadap pemberi perintah penembakan gas air mata.

“Jangan sampai hakim juga memutus ringan terhadap komandan-komandan polisi pemberi perintah tembak gas air mata. Karena sebenarnya disitulah awal mula kejadian Tragedi Kanjuruhan terjadi dan menimbulkan korban nyawa termasuk suami saya,” tambah Eka.

Sementara itu menunggu putusan vonis hakim yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, kabag Ops Polres Malang kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Satu tersangka lagi yang belum diseret ke sidang adalah eks Dirut LIB Akhmad HAdian Lukita karena pemberkasannya belum selesai di tangan penyidik kepolisian usai dikembalikan jaksa. Akhmad Hadian sendiri telah lepas dari tahanan polisi karena masa penahanannya habis sejak Desember 2022 silam. (red)