Relawan Kridayanti Ambil Formulir Bakal Calon Wali Kota Batu

SUARA3NEWS, Kota Batu - Puluhan masyarakat Kota Batu yang mengaku sebagai Relawan KD bergerak bersama menuju Tim 9 Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk mengambil formulir Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) bagi Krisdayanti.
Perempuan yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dianggap oleh para relawan memiliki kemampuan untuk memimpin Kota Batu.
Koordinator Relawan KD, Yani Handoko, menjelaskan bahwa gerakan relawan yang digalangnya bersama tokoh-tokoh Kota Batu telah melakukan kajian mendalam atas pengalaman Krisdayanti, yang diharapkan dapat membekali dirinya untuk memimpin kota wisata tersebut.
“Karena kami relawan ini terbentuk dari masyarakat kecil, dan kami merasa mendapat aspirasi 'Wong Cilik' bisa diterima aspirasinya di sini. Untuk menghadirkan Mbak KD bisa menjadi kandidat Wali Kota Batu,” katanya.
Berikutnya, Yani menyatakan bahwa formulir pendaftaran yang telah diambil akan diserahkan kepada sekretaris pribadi (Sekpri) Krisdayanti. Kemudian, formulir tersebut akan dikembalikan kepada Tim 9 DPC PDI Perjuangan Kota Batu pada tanggal 25 Mei 2024 mendatang.
"Semoga nanti benar-benar Mbak KD yang mendapatkan rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan. Jika itu sudah dipastikan, maka kami siap all out memenangkan beliau," pungkasnya.
Menurut informasi dari Relawan KD, Diva Pop Indonesia tersebut akan secara langsung mengembalikan formulir pendaftaran ke kantor DPC PDI Perjuangan Kota Batu.
Sementara itu, Ketua Tim 9 Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Simon Purwoali mengatakan, dengan diambilnya formulir pendaftaran oleh tim Krisdayanti, maka saat ini ada delapan orang yang telah mendaftar sebagai Bacakada melalui PDIP.
“Beberapa puluh orang yang mewakili tim relawan datang dengan membawa surat kuasa dari Kris Dayanti. Surat tersebut berisi pernyataan bahwa Kris Dayanti akan mengambil formulir, namun akan diwakilkan oleh mereka,” jelas Simon.
Menurutnya, dari aturan yang berlaku untuk pengambilan formulir, memang diizinkan melalui perwakilan asalkan membawa surat kuasa. Namun, lanjutnya, untuk pengembalian formulir, tidak diperbolehkan menggunakan perwakilan.
“Selama perwakilannya membawa surat kuasa, itu memang diizinkan. Tetapi untuk pengembalian formulir, tidak boleh diwakilkan,” urainya.