35 RDPU dan Tiga Kunker, RUU Perampasan Aset Sudah Sampai Mana?

Aug 27, 2026 - 12:39
 0
35 RDPU dan Tiga Kunker, RUU Perampasan Aset Sudah Sampai Mana?
Gedung DPR/MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan dengan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026.(foto:Ist)

SUARA3NEWS - Pembahasan RUU Perampasan Aset terus bergerak menuju target penyelesaian akhir tahun. Komisi III DPR RI menyebut telah menggelar 35 rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan tiga kali kunjungan kerja ke daerah untuk menyerap masukan.

Perkembangan RUU tersebut kembali dilaporkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/8/2026). DPR menargetkan penyelesaiannya paling lambat 15 Desember 2026.

Setelah berbulan-bulan dibahas, pertanyaannya bukan lagi sekadar kapan RUU itu selesai. Apa yang benar-benar sudah dikerjakan?

Dari draf hingga pembahasan

RUU Perampasan Aset sudah melewati tahap penyusunan naskah akademik dan draf. Naskah akademik serta draf RUU disampaikan kepada Komisi III pada Januari 2026, sebelum pembahasan dimulai pada akhir Maret.

Komisi III kemudian menggelar serangkaian forum dengan berbagai pihak. Sebanyak 35 RDPU dan tiga kunjungan kerja daerah tercatat dalam proses tersebut. Ada pula 50 narasumber yang dilibatkan serta penyerapan aspirasi oleh anggota Komisi III di daerah pemilihan masing-masing.

Namun, banyaknya forum belum otomatis berarti seluruh substansi RUU sudah selesai.

Mulai masuk ke substansi yang lebih konkret

Salah satu persoalan yang dibahas adalah model perampasan aset.

Dalam perkembangan pembahasan yang disampaikan DPR, ada dua pendekatan yang dibicarakan, yakni in personam, yang berkaitan dengan perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku, dan in rem, yang memungkinkan perampasan terhadap aset tanpa menunggu putusan pidana terhadap pemilik atau penguasanya.

Kedua pendekatan itu disebut akan dikombinasikan.

Pembahasan juga menyentuh perlindungan pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, standar pembuktian serta potensi penyalahgunaan kewenangan.

Persoalannya tidak berhenti pada bagaimana aset dirampas. Aset yang sudah berada di tangan negara juga harus dikelola. Gagasan mengenai lembaga atau badan yang mengawasi dan mengelola aset hasil rampasan ikut muncul dalam pembahasan.

Yang lebih penting sekarang adalah melihat apa yang sudah masuk ke substansi RUU.

Tahapan berikutnya masih panjang

Pada 11 Agustus, anggota Komisi III Bob Hasan mendorong agar pembahasan tidak lagi terlalu lama berkutat pada konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB), tetapi segera masuk ke materi muatan dan rumusan pasal yang lebih konkret.

Meski berbagai isu sudah dibahas, rumusan hukumnya masih harus dipertajam.

Komisi III menyebut masih ada harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, sebelum RUU masuk pembicaraan tingkat pertama dan kemudian tingkat kedua di rapat paripurna.

Jadi, 35 RDPU dan tiga kunjungan kerja belum berarti seluruh pasal sudah selesai.

Delapan minggu menuju Desember

Komisi III sebelumnya menghitung waktu efektif pembahasan yang tersisa sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa reses DPR.

Dalam rentang waktu itu, pembahasan harus bergerak dari penyerapan aspirasi menuju perumusan dan pengambilan keputusan bersama pemerintah.

DPR kini memasang target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026.

Tahapan berikutnya menjadi penentu. Bukan lagi soal seberapa banyak rapat yang sudah dilakukan, melainkan apa yang benar-benar masuk ke dalam rumusan RUU.

RUU Perampasan Aset memang sudah bergerak jauh dari fase wacana. Namun pekerjaan yang menentukan masih ada di depan: bagaimana berbagai masukan yang sudah dihimpun diterjemahkan menjadi pasal-pasal yang bisa disepakati dan diterapkan.(hz)

Helmy Zulkarnain Wartawan / redaktur Suara3News Helmy Zulkarnain adalah wartawan Suara3News yang aktif menulis berita nasional, gaya hidup sosial budaya dan teknologi. Ia juga terlibat dalam peliputan berbagai peristiwa publik Bidang liputan: Pemerintahan & Hukum, Nasional, Sosial Budaya wilayah liputan: Malang Raya, Nasional