Petok D Tak Berlaku 2026, Begini Cara Ubah ke SHM

Jan 21, 2026 - 19:29
 0
Petok D Tak Berlaku 2026, Begini Cara Ubah ke SHM
Ilustrasi perubahan aturan kepemilikan tanah, dari Petok D dan girik ke Sertifikat Hak Milik (SHM) mulai 2026.(suara3news)

SUARA3NEWS - Indonesia resmi memasuki fase baru dalam sistem pertanahan nasional. Terhitung 2 Februari 2026, berbagai dokumen tanah lama seperti Petok D, Letter C, Girik, Landrente, hingga surat tanah tradisional lainnya tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum.

Kebijakan ini menjadi penanda berakhirnya era pengakuan administratif lama dan sekaligus mendorong masyarakat masuk ke sistem pendaftaran tanah modern berbasis Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Mulai 2 Februari 2026, surat tanah lama tidak lagi dapat dijadikan alat bukti kepemilikan yang sah,” sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan kebijakan pertanahan nasional.

Kenapa 2 Februari 2026 Menjadi Tenggat Final?

Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 96, pemerintah memberikan masa transisi selama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan pada 2 Februari 2021.

Artinya:

  • Surat tanah bekas milik adat wajib didaftarkan

  • Masa toleransi berakhir 2 Februari 2026

  • Setelah itu, dokumen lama kehilangan kekuatan hukum sebagai alas hak

Perubahan Status Petok D dan Girik: Dari Bukti ke Sekadar Petunjuk

Petok D, Girik, dan Letter C selama puluhan tahun dipakai sebagai dasar transaksi tanah di desa. Namun kini, dalam sistem hukum agraria nasional:

  • Dokumen tersebut tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan

  • Fungsinya turun menjadi petunjuk lokasi atau data awal pendaftaran

  • Keabsahan hak hanya diakui jika tanah terdaftar dan bersertifikat

“Surat tanah lama hanya digunakan sebagai petunjuk lokasi saat pendaftaran, bukan sebagai bukti hak kepemilikan,” menjadi prinsip utama kebijakan ini.

Cara Mendaftarkan Tanah Petok D, Girik, dan Letter C Menjadi SHM

Inilah bagian krusial yang sering membingungkan warga. Konversi tanah lama ke Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa dilakukan melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan tahapan berikut:

1. Mengurus Dokumen Dasar dari Desa/Kelurahan

Pemilik tanah perlu meminta:

  • Surat keterangan riwayat tanah

  • Salinan Petok D, Letter C, Girik, atau dokumen lama yang dimiliki

  • Surat keterangan bahwa tanah dikuasai secara turun-temurun atau sah

Dokumen desa ini penting sebagai penguat sejarah penguasaan tanah.

2. Membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik

Pemohon wajib menandatangani surat pernyataan bahwa:

  • Tanah benar-benar dikuasai secara fisik

  • Tidak dalam status sengketa

  • Tidak berada di kawasan terlarang (hutan, sungai, aset negara)

Biasanya surat ini diketahui oleh kepala desa/lurah dan saksi-saksi setempat.

3. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat ini menyatakan bahwa:

  • Tidak ada pihak lain yang mengklaim tanah

  • Tidak sedang dalam proses hukum

Dokumen ini menjadi krusial untuk mencegah sengketa di kemudian hari.

.4. Mengajukan Permohonan ke Kantor BPN, Setelah dokumen lengkap:

  • Pemohon mendaftar ke kantor BPN kabupaten/kota

  • BPN akan melakukan pengukuran, penelitian data yuridis, dan pengumuman

  • Jika tidak ada keberatan, proses dilanjutkan hingga penerbitan SHM

Waktu proses bisa berbeda tiap daerah, tergantung kelengkapan dokumen dan kondisi lapangan.

5. Petok D Bukan Penentu, Tapi Pendukung Perlu dipahami:

  • Petok D, Girik, dan Letter C tidak otomatis menjadi SHM

  • Dokumen lama hanya referensi awal

  • Penilaian akhir tetap berada pada hasil pemeriksaan BPN

Risiko Jika Tidak Segera Didaftarkan

Masih banyak warga mengira tanah ber-Petok D akan otomatis aman. Faktanya:

  • Tanah tanpa SHM rawan sengketa

  • Sulit dijadikan agunan bank

  • Lemah saat berhadapan dengan klaim pihak lain

  • Berisiko bermasalah dalam jual beli atau warisan

Tanah tidak otomatis menjadi milik negara, namun posisi hukum pemilik sangat rentan jika tidak disertifikatkan.

Risiko sengketa juga bukan sekadar teori. Di berbagai daerah, konflik tanah bermula dari klaim ganda berbasis Petok D yang tidak pernah disertifikatkan, hingga berujung ke jalur hukum dan laporan pidana.

BACA JUGA :

Lahan Warga Berstatus Petok  Masuk Proyek Pemkot, Sengketa Berlanjut ke Jalur Hukum

Catatan Penting bagi Pemilik Tanah
  • 2 Februari 2026 adalah batas hukum nasional

  • Surat tanah lama tetap ada, tetapi tidak lagi bernilai pembuktian

  • SHM adalah satu-satunya bukti kepemilikan terkuat

Mulai 2 Februari 2026, Petok D, Girik, Letter C, dan dokumen tanah tradisional lainnya tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan sah. Dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai penunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah.

Untuk memastikan tanah tetap aman secara hukum, konversi ke Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi langkah yang tidak bisa ditunda. Semakin cepat didaftarkan, semakin kecil risiko konflik dan kerugian di masa depan.(red)