KUHP Berlaku, Tapi Kenapa Pembelaan Diri Masih Dipidana? Ini Penjelasannya
SUARA3NEWS - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak Januari seharusnya memberi perlindungan hukum yang lebih adil bagi warga. Namun kasus seorang suami di Sleman yang membela istrinya dari ancaman penjambretan, lalu justru ditetapkan sebagai tersangka, memunculkan pertanyaan publik: apakah hukum pidana baru benar-benar berpihak pada masyarakat dalam konflik nyata sehari-hari?
Kasus Hogi: Ujian Awal Penerapan KUHP Baru
Peristiwa yang menimpa Hogi terjadi saat ia berusaha melindungi istrinya dari dugaan aksi penjambretan di jalan umum. Dalam kejadian tersebut, dua orang meninggal dunia. Aparat kemudian menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan menitikberatkan pada akibat peristiwa.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi setelah KUHP baru resmi berlaku. Dalam rapat dengar pendapat di DPR, persoalan ini dibahas secara terbuka oleh Komisi III.
Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, awal Januari, menegaskan bahwa penerapan hukum pidana tidak boleh mengabaikan konteks.
“KUHP baru menekankan keadilan substantif. Aparat penegak hukum wajib melihat situasi pembelaan diri, bukan semata-mata akibat yang timbul,” ujarnya.
Pernyataan ini memperkuat pandangan bahwa kasus Hogi seharusnya menjadi evaluasi penerapan KUHP baru, bukan sekadar perkara pidana biasa.
Pakar: Pembelaan Diri Diakui, Tapi Masih Sering Disalahartikan
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, menjelaskan bahwa KUHP baru secara tegas mengakui pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai alasan pembenar.
Dalam keterangan akademiknya pada Januari, ia menyebut:
“Jika seseorang bertindak untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman nyata dan melawan hukum, maka perbuatan tersebut pada prinsipnya tidak dapat dipidana. Tantangannya ada pada pembuktian dan pemahaman aparat.”
Menurutnya, banyak kasus konflik sosial gagal dipahami secara utuh karena aparat masih menggunakan pendekatan lama yang terlalu formalistik.
KUHP Baru dan Kehidupan Sosial Warga
Kasus pembelaan diri hanyalah satu bagian dari wajah baru KUHP. Kitab hukum pidana yang baru juga mengatur berbagai persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat, mulai dari konflik antarwarga, kekerasan dalam rumah tangga, hingga relasi personal yang selama ini dianggap wilayah privat.
Pendekatan KUHP baru menekankan bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir, bukan alat untuk menghukum setiap konflik sosial.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sendiri membawa perubahan signifikan dalam cara negara memandang konflik hukum yang melibatkan warga. Sejumlah ketentuan penting telah dirumuskan untuk membatasi pemidanaan berlebihan dan menekankan keadilan kontekstual,
BACA JUGA : KUHP dan KUHAP baru yang efektif berlaku 2026 dan hal-hal penting yang perlu diketahui publik.
KUHP Baru Masuk ke Ranah Sosial: Apa Saja yang Perlu Dipahami Warga?
Hubungan Tanpa Ikatan: Banyak Dicari, Banyak Disalahpahami
Isu lain yang ramai dibicarakan publik adalah pengaturan tentang perzinaan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan. Banyak warga khawatir akan kriminalisasi berlebihan.
Padahal, dalam KUHP baru, ketentuan tersebut bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak tertentu, seperti pasangan sah, orang tua, atau anak.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dalam pernyataan resminya pada Desember lalu, menegaskan:
“Negara tidak masuk ke ranah privat warga. Tidak ada penindakan tanpa pengaduan yang sah. Ini justru bentuk pembatasan kewenangan negara.”
Kasus Hogi menunjukkan bahwa tantangan terbesar KUHP baru bukan terletak pada bunyi pasalnya, melainkan pada cara memahami dan menerapkannya. Baik dalam pembelaan diri maupun urusan hubungan privat, konteks dan niat menjadi kunci utama keadilan.
KUHP telah berlaku. Kini, kepercayaan publik akan sangat ditentukan oleh sejauh mana hukum benar-benar hadir untuk melindungi warga—bukan sekadar menambah daftar perkara pidana.(red)

