Ketua MA Sunarto: Kepemimpinan Hakim Perempuan Kunci Kepercayaan Publik pada Peradilan
SUARA3NEWS - Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepemimpinan hakim perempuan memiliki peran strategis dalam membangun peradilan yang berwibawa dan dipercaya publik, terutama di tengah tuntutan transparansi hukum yang semakin tinggi.
Penegasan tersebut disampaikan Prof. Sunarto saat memberikan keynote speech dalam kegiatan Orientasi dan Pelatihan Calon Mentor Tahap Pertama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) sekaligus peluncuran Buku Panduan Mentoring, yang digelar di Jakarta, Selasa (13/1).
Menurut Ketua MA, representasi hakim perempuan dalam struktur kepemimpinan peradilan bukan sekadar simbol kesetaraan, melainkan bagian dari strategi kelembagaan Mahkamah Agung untuk memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Bagi Mahkamah Agung, kepemimpinan hakim perempuan merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan memastikan peradilan berjalan secara adil, berintegritas, serta dapat diakses oleh semua,” ujar Prof. Sunarto.
Ia menjelaskan, komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat peran hakim perempuan telah dijalankan secara konsisten sejak 2023. Sejumlah langkah strategis ditempuh, mulai dari pelaksanaan survei kepemimpinan hakim perempuan, partisipasi aktif dalam berbagai forum internasional, hingga pembentukan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia sebagai wadah penguatan peran dan kapasitas kelembagaan.
“Sejak 2023, pimpinan Mahkamah Agung secara aktif mendorong hakim perempuan untuk tampil, mengambil peran strategis, dan memberikan kontribusi lebih luas bagi pengembangan badan peradilan Indonesia,” katanya.
Dalam konteks reformasi peradilan Indonesia, Prof. Sunarto menilai kepemimpinan hakim perempuan menjadi salah satu elemen penting untuk menjawab tantangan kompleks penegakan hukum, termasuk tuntutan publik terhadap transparansi, integritas, dan kualitas putusan pengadilan.
Ia juga menegaskan bahwa penguatan peran hakim perempuan sejalan dengan komitmen global, termasuk Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Menurutnya, keseimbangan gender dan keberagaman komposisi hakim memiliki dampak langsung terhadap legitimasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Pengadilan yang mencerminkan keragaman masyarakat yang dilayaninya akan menyampaikan pesan kuat tentang keterbukaan dan keadilan,” ujar Ketua MA.
Lebih lanjut, Prof. Sunarto menilai program mentoring bagi hakim perempuan menjadi instrumen strategis dalam menyiapkan generasi pemimpin peradilan ke depan. Di tengah dinamika dan kompleksitas persoalan hukum saat ini, pola pembinaan semacam ini dinilai relevan untuk memperkuat nilai, etika, dan kebijaksanaan yudisial lintas generasi.
“Mentoring tidak hanya berfungsi sebagai transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan integritas dan pewarisan nilai-nilai kehakiman,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung turut menyampaikan apresiasi kepada para mitra pembaruan Mahkamah Agung, khususnya Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Pemerintah Australia serta Australia–Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3), atas dukungan yang diberikan dalam pengembangan program mentoring di lingkungan BPHPI.
Menutup sambutannya, Prof. Sunarto menyampaikan pesan khusus kepada para mentor agar menjalankan peran tersebut dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.
“Penugasan sebagai mentor bukan sekadar pengakuan atas pengalaman dan kapasitas profesional. Ini merupakan bentuk kepercayaan Mahkamah Agung agar melalui peran para mentor, tumbuh barisan hakim perempuan yang lebih siap memikul tanggung jawab kepemimpinan di masa mendatang,” pungkasnya.(red/*)

