Penasihat Hukum Manajemen Sebut Gedung Malang Plaza Telah Diasuransikan

SUARA3NEWS, Kota Malang – Pertanyaan yang santer pasca kebakaran gedung Malang Plaza akhirnya terjawab. Penasihat hukum manajemen Malang Plaza, DR. H. Solehoddin SH. MH memberikan keterangan via sambungan telepon, Sabtu (6/5/2023).
Dalam keterangannya penasihat hukum manajemen mengatakan bahwa gedung Malang Plaza yang didirikan sejak tahun 1985 tersebut telah diasuransikan.
Lebih lanjut pengacara dan juga pengajar di Universitas Widyagama Malang menyebutkan bahwa saat ini pihak manajemen masih menghitung jumlah tenant dan juga kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran selasa dini hari yang lalu.
“Kita saat ini masih menunggu hasil dari tim Labfor Polda Jatim dulu, sehingga kita bisa mengambil langkah-langkah yang kongkrit,” ujarnya.
Disampaikan juga saat ini manajemen masih berupaya supaya ada lokasi yang cocok bagi para tenant untuk dapat bekerja kembali.
“Kita juga sedang berpikir dan berupaya agar dapat merelokasi tenant, terutama yang menyewa. Kita juga saat ini meminta bantuan kepada Pemkot Malang untuk dapat merelokasi dan mencari tempat terbaik,” tambahnya.
Beberapa lokasi yang sedang dipikirkan oleh manajemen untuk tempat relokasi bagi korban kebakaran Malang Plaza antara lain di MCC, Ramayana, Sarinah atau di pasar milik pemkot yang berada di comboran.
“Kemungkinan-kemungkinan itu akan didiskusikan senin depan saat rencana agenda pertemuan yang difasilitasi oleh Pemkot Malang antara pihak manajemen Malang Plaza dan para penyewa atau pemilik tenant,” ungkapnya.
Ditanya terkait dengan gedung yang telah diasuransikan dan kemungkinan ganti rugi Solehoddin menyampaikan bahwa hal itu belum bisa diputuskan secara terburu-buru karena harus menunggu hasil dari pihak labfor Polda Jatim.
Selanjutnya ditanya tentang jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran Malang Plaza, penasihat hukum manajemen berujar bahwa masih menunggu data yang valid.
“Kami juga belum punya data yang fix sampai detik ini terkait dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan. Karyawan Malang Plaza saat ini juga diperbantukan untuk menghitung jumlah tenant supaya ada kepastian angka,” beber DR. Solehoddin SH. MH.
“Karena versinya macem-macem sebagai kuasa hukum, kami tidak membatasi penyampaian jumlah kerugian yang beredar di media. Namun kami akan melakukan verifikasi dam cross chek data,” katanya.
Telah beredar informasi yang diterima oleh media ini bahwa status hubungan antara tenant dan Malang Plaza juga berbeda-beda. Ada yang melalui sistem sewa, jual beli bahkan ada juga yang sebagai tangan kedua.
“Data-data inilah yang saat ini sedang dilakukan verifikasi dan dihitung oleh pihak manajemen termasuk aturan-aturan yang nantinya para pihak akan didudukkan pada posisinya,” pungkasnya.
Dari pantauan di lapangan, kondisi Malang Plaza saat ini masih dilakukan sterilisasi. Sejak kemarin ada beberapa kesepakatan untuk secara bergantian beberapa tenant dapat masuk guna kepentingan mengambil barang yang masih bisa diselamatkan.