Liputan Khusus : Rotasi ASN oleh Wahyu Hidayat dan Sengketa Hukum dalam Pilkada Kota Malang

SUARA3NEWS, Kota Malang - Sidang sengketa Pilkada Kota Malang telah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Tahun 2024 dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi oleh dua anggota panel Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Rabu (8/1/2024).
Pemohon yang bernama Budhi Pakarti seorang warga Kota Malang berpedoman bahwa permohonannya diajukan berdasarkan pada Pasal 454 ayat (3) UU nomor 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa laporan pelanggaran pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih.
Budhi Pakarti juga tidak dengan tiba-tiba mengajukan keberatan atas keabsahan Wahyu Hidayat sebagai pasangan calon Wali Kota Malang.
Dirinya telah menyiapkan jauh-jauh hari dengan mengikuti tahapan yang telah diberikan oleh KPUD Kota Malang yaitu tahapan tanggapan masyarakat pada September 2024 yang lalu.
Dalam pokok perkara yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemohon yaitu Erpin Yulianto SH di depan Majelis Hakim Konstitusi, Pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa rotasi pejabat dan pengawas ASN di lingkungan Pemkot Malang sejumlah 96 orang pada 3-4 Mei dan 35 orang pada 9 Agustus 2024 yang dilakukan oleh Wahyu Hidayat yang merupakan pasangan calon nomor urut 1 adalah melanggar UU 10/2016 serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024 dan karenanya harus dinyatakan tidak sah dan didiskualifikasi.
Menurut UU Pilkada nomor 10/2016 Pasal 71 ayat (2) “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”.
Dalam penelusuran media ini, Bawaslu RI juga telah melakukan sosialisasi terkait pemaknaan isu hukum dengan semangat netralitas ASN melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 yang menegaskan kepala daerah dilarang mutasi pejabat selama Pilkada.
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan, pengisian jabatan hanya untuk jabatan yang kosong. Bila tidak, akan ada sanksi.
Kekosongan jabatan dalam lingkungan Pemkot Malang inilah yang menjadi subtansi hukum dan pedoman bagi Budhi Pakarti bahwa Wahyu Hidayat sebenarnya sudah sejak awal tidak boleh menjadi Pasangan Calon Wali Kota karena diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU Pilkada 10/2016.
“Kami ingin menguji kebenaran subtansial dari makna kekosongan jabatan serta rotasi ASN yang dilakukan oleh Wahyu Hidayat yang saat itu menjabat sebagai PJ Wali Kota Malang pada kewenangan Hakim Konstitusi untuk mengadili,” ujar Budhi Pakarti saat ditemui media ini.
Rotasi di lingkungan Pemkot Malang
Pemkot Malang dalam kurun waktu 2024 telah beberapa kali melakukan rotasi Pejabat Aparatur Sipil Negara. Pada 3-4 Mei dan 9 Agustus 2024, Wahyu Hidayat yang saat itu sebagai PJ Wali Kota Malang melaksanakan pelantikan dan perubahan di lingkungan Pemkot Malang.
Dalam unggahan resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Alam (BKPSDM) Pemkot Malang, terdapat 35 orang pejabat struktural yang dilantik oleh Wahyu Hidayat di Balai Kota Malang. 1 hari menjelang lengser, Wahyu Hidayat merotasi ASN dengan dalih mutasi dilakukan berdasarkan kebutuhan administrasi sesuai dengan kebutuhan di wilayah kecamatan dan kelurahan.
Begitu pula pada 3-4 Mei 2024, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa sebanyak 96 orang ASN yang dilantik di Gedung Islamic Centre terdiri dari jabatan administrator, jabatan pengawas, hingga jabatan fungsional.
Dalam keterangannya Wahyu HIdayat menjelaskan bahwa dasar dalam memberikan mutasi dan promosi kepada para ASN yang dilantik adalah dalam rangka optimalisasi kinerja organisasi perangkat daerah.
“Saya disini sudah tujuh bulan lebih, menurut saya banyak pejabat yang tidak sesuai dengan kompetensinya sehingga berpengaruh terhadap kinerja OPD tersebut. Jadi dari tim penilai kinerja yang dipimpin oleh Sekda sudah mendata dan segala macam dan diajukan kepada kami dan diskusikan,” ujar Wahyu Hidayat kepada wartawan setelah melantik ASN (3/5/2024) yang lalu.
Sementara itu Kepala BKPSDM Pemkot Malang, Totok Kasiyanto, mangatakan bahwa rotasi yang dilakukan oleh Pemkot Malang telah memenuhi prosedur yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Totok mengaku bahwa telah dua kali dipanggil oleh KPU dan Bawaslu dan seluruh dokumen mengenai rotasi ASN tersebut telah diserahkan kepada KPUD dan Bawaslu Kota Malang.
“Proses yang dilakukan sudah benar setelah permohonan rotasi tersebut mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan Peraturan Presiden 116/2016 terkait norma, standar dan prosedur yang harus dilalui,” terangnya.
Totok menjelaskan bahwa proses rotasi yang dilakukan oleh Pemkot Malang dimulai pada Desember 2023 dan kemudian dilantik pada Mei 2024. Sedangkan untuk proses pelantikan pada 9 Agustus 2024, Totok mengatakan bahwa prosesnya dimulai pada bulan Juni 2024.
Berdasarkan pengakuan Kepala BKPSDM Pemkot Malang, bahwa benar alasan rotasi memang bukan hanya pada alasan kekosongan jabatan.
“Menurut surat persetujuan yang saya dapatkan dari Menteri Dalam Negeri tidak ada alasan rotasi ASN dengan tujuan mengisi kekosongan jabatan. Intinya rotasi telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri,” tutupnya.