Sosialisasikan Penyelesaian Perkara Bisnis, DPC Peradi Malang Gandeng UNMER Malang dan BANI Surabaya

SUARA3NEWS, Kota Malang - Bertempat di Aula PPI lantai III Rektorat Universitas Merdeka (Unmer) Malang, DPC Peradi Malang bekerja sama dengan Unmer Malang menyelenggarakan sosialisasi prosedur beracara di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) cabang Surabaya, Sabtu (24/8/2024).
Badan Arbitrase adalah lembaga yang bisa menjadi cara yang dipilih untuk menyelesaikan perkara sengketa hukum bisnis, dagang, dengan prosedur yang tidak panjang selain ke pengadilan.
Kerjasama DPC Peradi Malang dan Universitas Merdeka Malang dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalitas advokat serta dapat menunjang intelektualitas mahasiswa dan dosen pada fakultas hukum Unmer.
Seperti yang disampaikan oleh Wakil Rektor IV Pindo Tutuko, ST., MT., Ph.D., PgDip kerjasama yang dibangun bersama praktisi sangat dibutuhkan oleh universitas salah satunya untuk menata kurikulum pada fakultas hukum.
“Kerjasama ini untuk menunjang kurikulum, penelitian atau riset yang membutuhkan data, siapa lagi yang punya kumpulan perkara kalau bukan praktisi dan selain itu untuk pengabdian masyarakat,” ujar Pindo Tutuko.
Wakil Rektor IV Universitas Merdeka Malang, Pindo Tutuko, ST., MT., Ph.D., PgDip
Sosialisasi ini juga sangat berdampak kepada mahasiswa sebagai tambahan bahan materi pembelajaran.
“Hal ini bisa langsung transfer ilmu kepada mahasiswa, kemudian penelitian karena target dari riset adalah menghasilkan artikel dan bukan laporan. Maka mahasiswa akan menerima manfaat dari kegiatan serta kerjasama dengan para praktisi,” jelas Wakil Rektor IV Unmer Malang.
Di tempat yang sama Dian Aminudin SH, Ketua DPC Peradi Malang mengatakan bahwa kerjasama ini untuk lebih meningkatkan kompetensi dari advokat yag bernaung dalam organisasi Peradi Malang.
“Kegiatan ini adalah salah satu cara kita untuk melaksanakan tugas organisasi dalam meningkatkan kualitas anggota,” ujar Dian Aminudin.
Ditanya mengapa memilih Arbitrase dalam kegiatan kali ini, Dian menyampaikan bahwa lembaga Arbitrase perlu dilirik sebagai upaya penyelesaian perkara bisnis disaat banyaknya perkara yang menumpuk di pengadilan negeri serta waktu yang lama.
“Untuk dunia bisnis penyelesaian di arbitrase bisa jadi alternatif, BANI menawarkan sesuatu yang tidak ada di pengadilan negeri yaitu kerahasiaan. Selain itu yang mengadili adalah orang-orang yang kompeten dari sisi akademis dan integritras,” ungkap Dian.
Ketua DPC Peradi Malang Dian Aminudin SH saat memberikan sambutan di Universitas Merdeka Malang
Penyampaian materi sosialisasi prosedur beracara serta penyelesaian sengketa bisnis pada BANI disampaikan langsung oleh Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H, M.Hum., FCBArb dan I Nyoman Adi Juliasa, S.H., M.H dari BANI cabang Surabaya dipandu oleh Moh. Fahrial Amrulla, S.H., M.H selaku moderator.
“Penyelesaian sengketa bisnis yang ditangani oleh lembaga Arbitrase mengacu pada undang-undang nomor 30 tahun 1999. Begitulah dalam undang-undang diatur tentang kewenangan atau yuridiksi lembaga ini hanya menyelesaikan sengketa dibidang perdagangan,” kata Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H, M.Hum., FCBArb.
“Kami dari BANI Cabang Surabaya sangat senang dengan agenda sosialisasi yang digagas oleh Peradi di wilayah Malang. Agenda ini juga semakin memasyarakatkan lembaga Arbitrase karena animo peserta yang hadir baik secara langsung maupun daring cukup banyak,” tambahnya.
Dr. Fathor Rahman S.H., M.Hum sebagai Ketua panitia melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi proses beracara di BANI mencapai 420 orang. Selain itu dalam kegiatan di Universitas Merdeka Malang juga dilaksanakan penandatanganan kesepakatan antar lembaga.
"Hadir secara langsung di aula PPI lantai III Rektorat sebanyak 300 orang sedangkan untuk yang mengikuti secara online sebanyak 120 orang. Tadi juga dilaksanakan tanda tangan MOU antar lembaga seperti Peradi sebagai praktisi hukum bersama dengan Universitas Merdeka Malang dan juga BANI Cabang Surabaya untuk kegiatan-kegiatan positif kedepan,” kata Fathur kepada awak media.