PJ Wali Kota Malang Hentikan Proyek WTP Pandanwangi, Anggota Dewan Kota Apresiasi Langkah Tegas

Nov 6, 2023 - 11:57
 0
PJ Wali Kota Malang Hentikan Proyek WTP Pandanwangi, Anggota Dewan Kota Apresiasi Langkah Tegas
PJ Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM saat rapat di ruang Paripurna DPRD Kota Malang

SUARA3NEWS, Kota Malang – Penjabat Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM memutuskan proyek Water Treatment Plant atau SPAM Bango dihentikan usai rapat koordinasi bersama Perum Jasa Tirta I dan Organisasi Perangkat Daerah terkait, Senin (6/11/2023).

Hadir dalam rapat koordinasi yang membahas khusus progres pembangunan Spam Bango di ruang rapat Wali Kota yaitu Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala  BKAD, Kepala Bapenda, Kepala DLH, Kepala DPUPRPKP, Kepala Disnaker PMPTSP, Kepala Satpol PP, Kepala Diskominfo dan Direktur Perum Jasa Tirta I.

“Proyek WTP kita putuskan untuk dihentikan terlebih dahulu sementara,” ungkap Wahyu Hidayat.

Penghentian proyek WTP ini karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh pelaksana pembangunan yang berada di Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“Masih ada persyaratan yang belum dilengkapi, nanti kalau sudah dilengkapi baru bisa dilanjutkan,” jelas PJ Wali Kota kepada media ini.

Ditanya mengenai target waktu pembangunan yang mundur akibat persyaratan dan perizinan yang belum dilengkapi PJ Wali Kota menyerahkan hal itu kepada pihak-pihak yang membuat perjanjian.

“Nanti antara yang kerja sama yaitu pihak PJT I dan Perumda Tugu Tirta apakah adendum atau bagaimana?,” tambahnya.

Langkah Wahyu Hidayat ini menepis dugaan bahwa ada perlakukan khusus terhadap proyek yang dilaksanakan oleh BUMN Perum Jasa Tirta I.

Sementara itu anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi memberikan apresiasi terhadap langkah tegas PJ Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.

Saat ditemui di gedung DPRD, wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan bahwa penghentian proyek WTP Pandanwangi memang wajib dihentikan sementara.

“Saya mengapresiasi langkah PJ Wali Kota karena prinsipnya negara ini adalah negara hukum, dan Kota Malang juga harus berjalan berdasarkan hukum yang ada, dalam hal ini adalah peraturan daerah,” ungkap Arief Wahyudi.

Arief Wahyudi juga mengatakan bahwa tidak ada maksud untuk menghambat pembangunan. Akan tetapi menurutnya prosedur yang berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dilalui.

“Sekali lagi saya sepakat dengan langkah PJ Wali Kota karena sebenarnya tidak butuh lama untuk mengurus izin. Asalkan ada pro aktif dari pihak terkait,” jelas Arief.

Ditambahkan juga olehnya bahwa perizinan termasuk Amdal merupakan kepentingan dari penyelenggara proyek untuk mengukur apakah pembangunan beresiko kecil atau besar.

“jangan dibiarkan perizinan terlalu lama dan diberikan kepada dinas terkait untuk mengurus karena pembangunan WTP merupakan kepentingan bersama terutama kontraktor pelaksana,” jelasnya.

“Saya hormat kepada Pak PJ Wali Kota atas ketegasan yang dilakukan. Harapan saya ketegasan-ketegasan seperti ini memang harus terus dilakukan dan juga mampu menjadi pembelajaran yang baik para pengusaha di Kota Malang saat akan melakukan pembangunan,” tambahnya.

Arief Wahyudi berharap bahwa para pelaku usaha tetap melalui prosedur perizinan saat akan memulai usaha pembangunannya.

“Saya melihat Kota Malang telah membuat sistem prosedur perizinan yang cepat dan mudah. Jadi jangan khawatir dan tauma terhadap perangkat daerah khususnya yang terkait perizinan,” tutupnya.