Cukai Rokok Ilegal Bakal Diubah, Warga dan Pelaku Usaha di Malang Diminta Bersiap

Jan 17, 2026 - 17:21
 0
Cukai Rokok Ilegal Bakal Diubah, Warga dan Pelaku Usaha di Malang Diminta Bersiap
Ilustrasi menggambarkan isu cukai rokok ilegal yang tengah dikaji pemerintah. Kebijakan tarif baru diharapkan menekan peredaran rokok tanpa pita cukai sekaligus menjaga keseimbangan penerimaan negara dan keadilan bagi pelaku usaha.

SUARA3NEWS - Pemerintah pusat tengah mengkaji perubahan kebijakan cukai rokok yang menyasar peredaran rokok ilegal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, salah satu opsi yang sedang disiapkan adalah penambahan lapisan tarif cukai baru agar produsen rokok yang selama ini berada di luar sistem dapat masuk ke jalur legal.

Pernyataan ini memantik perhatian publik, termasuk di Malang Raya, wilayah dengan tingkat konsumsi rokok yang masih tinggi dan keberadaan pelaku usaha rokok skala kecil yang tidak sedikit.

“Kami ingin memberi ruang agar yang ilegal bisa masuk menjadi legal. Kalau sudah masuk, mereka harus bayar pajak dan tunduk aturan,” ujar Purbaya dalam pernyataannya kepada media nasional.

Bukan Melegalkan Pelanggaran

Purbaya menegaskan, kebijakan ini bukan berarti pemerintah membebaskan rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai tetap dilarang beredar. Skema tarif baru disiapkan sebagai jalur kepatuhan, bukan penghapusan hukum.

Secara hukum, peredaran rokok tanpa cukai masih diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 29, disebutkan bahwa barang kena cukai—termasuk rokok—hanya boleh diedarkan setelah dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Sementara Pasal 54 UU Cukai mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menawarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai, dengan ancaman penjara dan denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penindakan tetap jalan. Kalau tidak mau ikut aturan baru dan masih beroperasi ilegal, penegakan hukum akan dilakukan,” tegas Purbaya.

Alasan Pemerintah Mengubah Pendekatan

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan, sepanjang 2025 aparat menyita lebih dari 1,4 miliar batang rokok ilegal di berbagai daerah. Fakta ini menjadi sinyal bahwa pendekatan penindakan saja belum cukup menekan peredaran rokok ilegal.

Pemerintah menilai, tingginya tarif cukai rokok legal menciptakan celah harga yang lebar. Kondisi ini membuat rokok ilegal tetap diminati pasar karena lebih murah.

“Kalau selisih harga terlalu jauh, pasar ilegal akan terus hidup. Ini yang sedang kami cari solusinya,” kata Purbaya.

Dampak Langsung bagi Malang Raya

Di Malang Raya, rokok ilegal masih mudah ditemui di tingkat warung, terutama di kawasan permukiman padat dan ekonomi bawah. Bagi sebagian warga, harga murah menjadi alasan utama membeli rokok tanpa pita cukai.

Namun di sisi lain, pelaku industri rokok legal dan UMKM resmi di Malang mengeluhkan persaingan yang tidak seimbang. Mereka harus menanggung beban cukai, izin, dan administrasi, sementara produk ilegal beredar bebas.

Jika skema tarif baru benar-benar diterapkan, produsen kecil berpotensi memiliki kesempatan untuk melegalkan usahanya. Namun tanpa pengawasan ketat dan pendampingan, kebijakan ini juga berisiko menimbulkan ketidakadilan baru bagi pelaku usaha yang selama ini patuh.

Upaya penguatan industri rokok legal di Malang juga terus dilakukan pemerintah daerah, salah satunya melalui Diskopindag Kota Malang.

BACA JUGA: 
Diskopindag Kota Malang membantu pabrik rokok lokal meningkatkan daya saing usaha

Perlu Pengawasan dan Kejelasan

Bagi warga Malang, kebijakan cukai bukan sekadar urusan fiskal negara. Ia menyentuh kehidupan sehari-hari dari warung kecil, pekerja pabrik, hingga pelaku UMKM.

Karena itu, publik membutuhkan kejelasan aturan, pengawasan konsisten, dan transparansi kebijakan. Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada penerimaan negara, tetapi juga memastikan keadilan usaha dan perlindungan masyarakat.

Rencana perubahan cukai rokok ini masih akan difinalisasi. Namun satu hal pasti, dampaknya akan langsung terasa hingga ke daerah. Warga Malang Raya pun perlu bersiap dan terus mengawal agar kebijakan ini benar-benar memberi solusi, bukan masalah baru(red)