BPN Buka Fakta Baru Sengketa Tanah Supit Urang dan Pandanwangi

Jan 22, 2026 - 17:19
 0
BPN Buka Fakta Baru Sengketa Tanah Supit Urang dan Pandanwangi
Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH saat berada di kantor BPN Kota Malang, untuk klarifikasi terkait sengketa tanah Supit Urang dan Pandanwangi, Kamis (22/1/2026). (Foto: suara3news)

SUARA3NEWS - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang mengungkap fakta baru dalam sengketa tanah antara warga dan Pemerintah Kota Malang di wilayah Supit Urang dan Pandanwangi. Berdasarkan hasil klarifikasi langsung di kantor BPN, berkas permohonan lahan yang disengketakan disebut belum tercatat secara administratif, meski sebelumnya diklaim sebagai bagian dari aset pemerintah.

Fakta tersebut terungkap setelah kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, melakukan kroscek data pertanahan dan meminta penjelasan resmi dari BPN, Kamis (22/1/2026). Temuan ini membuka ruang mediasi sekaligus mempertanyakan dasar klaim kepemilikan tanpa dokumen yang tercatat.

Djoko menyampaikan, kedatangan pihaknya bertujuan memastikan kejelasan dokumen permohonan dan status berkas yang disebut-sebut telah diajukan Pemkot Malang terkait sertifikat hak pakai di dua lokasi tersebut.

“Kami datang ke BPN untuk klarifikasi surat-surat permohonan dan konfirmasi data. Tadi kami diterima staf BPN, Bu Mega, dan dijelaskan bahwa BPN pada prinsipnya siap untuk mediasi,” ujar Djoko kepada wartawan usai pertemuan.

Kasus Supit Urang: Berkas Belum Masuk BPN

Dalam penjelasannya, Djoko mengungkapkan bahwa untuk sengketa tanah di Supit Urang, data yang menjadi dasar klaim Pemkot Malang ternyata belum tercatat di BPN Kota Malang.

Menurut informasi BPN, berkas pengadaan lahan memang pernah diajukan sekitar tahun 2012. Namun saat itu muncul berbagai persoalan hukum sehingga berkas ditarik kembali oleh Pemkot Malang dan hingga kini belum dimasukkan kembali.

“Artinya, sampai hari ini BPN belum menerima permohonan dari Pemkot terkait lahan di Supit Urang. Ini penting karena tanpa berkas, BPN tentu tidak bisa memproses lebih jauh,” jelasnya.

Djoko juga menyoroti perbedaan antara data peta lokasi di website  ATR BPN dengan kondisi di lapangan. Ia menyebut adanya persil nomor 834 yang dalam peta terlihat berdekatan dengan persil 1926 milik kliennya.

gambar pemetaan lahan Kawasan supit urang yang disengketakan

“Secara administrasi, persil 834 tidak termasuk persil 1926. Tapi faktanya di lapangan, pagar pembatas dipindahkan dan masuk ke persil 1926. Ini yang kami minta kejelasan ke BPN,” tegasnya.

Ia menambahkan, BPN menyatakan siap jika diminta melakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas bidang tanah secara objektif.

Kasus Pandanwangi: Sertifikat Terbit dari Kanwil Dipertanyakan

Sementara itu, untuk sengketa tanah di Pandanwangi, Djoko menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 20 yang diklaim atas nama Pemkot Malang.

Informasi yang diperoleh dari BPN menyebutkan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kanwil, bukan oleh BPN Kota Malang.

“Ini menjadi pertanyaan besar. Kenapa aset yang berada di Kota Malang justru sertifikatnya diterbitkan oleh Kanwil, bukan BPN kota? Kalau ini terjadi di era 90-an confirming, tapi kalau tahun 2000-an ke atas, ini sudah tidak normal,” ujarnya.

BPN, kata Djoko, masih akan menggali dan mendalami kembali data persil serta dokumen SHP Nomor 20 tersebut sebelum memberikan kepastian.

Minta Penyelesaian Baik-Baik Berbasis Data

Djoko menegaskan, penyelesaian sengketa khususnya di Supit Urang sebenarnya bisa dilakukan secara sederhana jika data jelas.

“Kalau memang ada bukti jual beli atas persil tersebut dan bisa ditunjukkan oleh BPN, kami anggap selesai. Tapi kalau tidak ada, jangan dipaksakan mengambil hak orang lain,” tegasnya.

kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH saat bersama perwakilan dari BPN Kota Malang untuk klarifikasi terkait sengketa tanah Supit Urang dan Pandanwangi, Kamis (22/1/2026). (Foto: suara3news)

Ia menekankan bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan duduk satu meja, bukan semata jalur hukum.

BACA JUGA : pelaporan sengketa tanah Supit Urang ke kepolisian 

Namun, langkah pelaporan ke kepolisian yang sebelumnya dilakukan, menurut Djoko, dilatarbelakangi tidak adanya itikad responsif dari Pemkot Malang terhadap keluhan warga.

“Kami sangat menyayangkan, karena ini bukan kasus tunggal. Banyak warga yang mengalami hal serupa. Harapan kami, pemerintah hadir melindungi warga, bukan justru membuat mereka merasa dirugikan, jika terkait sengketa lahan di Supiturang Pemerintah Kota bisa menunjukan adanya bukti transaksi jual beli atas lahan persil 1926, maka masalah akan selesai.” katanya.

Djoko menutup dengan menegaskan komitmennya untuk bersikap objektif.

“Kalau nanti terbukti secara data bahwa tanah itu memang milik Pemkot, kami akan sampaikan ke klien. Tapi semua harus berbasis data yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.(hz)

Helmy zulkarnain S.I.kom Wartawan / redaktur Suara3News Helmy Zulkarnain adalah wartawan Suara3News yang aktif menulis berita nasional, gaya hidup sosial budaya dan teknologi. Ia juga terlibat dalam peliputan berbagai peristiwa publik Bidang liputan: Pemerintahan & Hukum, Nasional, Sosial Budaya wilayah liputan: Malang Raya, Nasional