Aksi Diam Pemkot Berujung Laporan Polisi, Sengketa Lahan Supit Urang
SUARA3NEWS - Sengketa lahan di kawasan Supit Urang, Kota Malang, resmi dibawa ke jalur kepolisian. Pemilik lahan Joko Wahyono bersama tim kuasa hukumnya melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ke Polresta Malang Kota, Selasa (20/1/2026), melalui mekanisme aduan masyarakat.
Pelaporan ini ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara dialog dan administratif disebut tidak mendapat tanggapan. Kuasa hukum Joko Wahyono, Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H., mengatakan kliennya telah berulang kali meminta klarifikasi dan pertemuan terbuka untuk mencocokkan data kepemilikan lahan, namun tidak direspons.
“Yang kami cari bukan menang atau kalah, melainkan kebenaran berdasarkan data. Tapi sikap diam pemerintah justru menimbulkan kerugian bagi klien kami,” ujar Djoko usai memberikan keterangan di Polresta Malang.
Menurutnya, sengketa semakin serius setelah muncul tindakan pemagaran baru di atas lahan yang diklaim sebagai milik kliennya. Pagar lama di pintu gerbang Supit Urang disebut dipotong dan digeser masuk ke area tanah yang disengketakan.
Atas dasar itu, laporan yang diajukan tidak hanya menyangkut sengketa administratif, tetapi juga dugaan penyerobotan lahan dan perusakan aset. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mencantumkan sejumlah pejabat dan instansi sebagai terlapor, antara lain:
-
Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, selaku Wali Kota Malang
-
Erik Setyo Santoso, ST., MT, Sekretaris Daerah Kota Malang
-
Drs. Subkhan, M.AP, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang
-
Drs. Gamaliel Raymond Hatigoran, M.AP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang
-
Kusniyati, S.SiT., M.Mpub, Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang (BPN)
-
I Ketut Widi Eka Wirawan, S.Sos., M.M, Camat Sukun
-
Siswanto Heru Suparnadi, S.Sos., M.M, Lurah Mulyorejo
Djoko menegaskan, kliennya menilai para pihak tersebut patut diduga secara bersama-sama melakukan tindakan maladministrasi, khususnya terkait klaim atas objek tanah. Menurutnya, tindakan pejabat publik yang disertai unsur pembiaran atau kelalaian hingga menimbulkan kerugian masyarakat berpotensi memiliki konsekuensi hukum pidana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelayanan kepada masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama. Ketika ada pembiaran dan tidak ada kejelasan, sementara di lapangan justru muncul tindakan, itu tentu tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Sementara itu, Joko Wahyono menyatakan lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 4.980 meter persegi dan telah dikuasai serta dimanfaatkan keluarganya selama hampir 20 tahun. Persoalan muncul ketika pihak keluarga hendak mengurus perubahan status tanah dari petok menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Saat ini, lahan tersebut ditanami tebu dan disewakan kepada Pabrik Gula Kebon Agung, dengan hasil sewa yang selama ini diterima oleh pihak keluarga.
Pelaporan ke kepolisian ini diharapkan dapat membuka jalan penyelesaian sengketa secara objektif dan memberikan kepastian hukum, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.(red)

