Bawaslu Kecamatan Klojen Buka Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara

SUARA3NEWS, Kota Malang - Menyongsong Pilkada serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang melaksanakan pendaftaran Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan sedang berupaya melaksanakan rekruitmen Petugas PTPS yang nantinya akan ditempatkan di TPS masing-masing.
Begitu juga seperti yang terjadi di Kecamatan Klojen, Kota Malang. Panwascam Klojen menerima dan melakukan verifikasi berkas pendaftaran yang dikirimkan oleh pendaftar warga Klojen yang ingin menjadi Petugas PTPS, Sabtu (21/9/2024).
Untuk Kecamatan Klojen Kota Malang, kebutuhan Petugas PTPS sebanyak 141 sesuai dengan TPS. Sampai berita ini diturunkan Panwascam Klojen telah menerima dan memenuhi kuota pendaftaran sebanyak 70 persen.
Petugas saat menerima masyarakat yang mendaftar sebagai petugas PTPS
Anggota Panwascam Klojen Nurul Afiyatul Jannah mengatakan bahwa mulai tanggal 12 September hingga 28 September 2024 proses rekruitmen Petugas PTPS akan diselenggarakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dari segi persyaratan saat ini secara administratif Panwascam juga dengan melakukan verifikasi apakah calon Petugas PTPS menjadi anggota partai atau belum,” ujarnya.
Nurul mengatakan bahwa tidak ada kendala dalam rekruitmen Petugas PTPS, karena sosialisasi dilakukan secara serentak bersamaan dengan rekruitmen PPS.
“Kita lakukan sosialisasi dengan kawan-kawan di kecamatan, media sosial dan turun ke lapangan memasang banner-banner sosialisasi di kelurahan-kelurahan serta di lokasi yang gampang dilihat orang,” terang Nurul.
Verifikasi administrasi dilakukan oleh anggota Panwascam bagi masyarakat yang menjadi petugas PTPS
Divisi Pencegahan P. Febryano Renova Jahangmetan Panwascam Klojen mengatakan ada 15 persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi Petugas PTPS.
Berikut 15 Syarat Pengawas TPS
- Warga Negara Indonesia.
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan KTP.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkoba.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahandan/atau BUMN/BUMD selama keanggotaan terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.