Berdiri Permanen di Atas Saluran Drainase Hingga Halangi Gudang, Bangunan Kios Dilaporkan ke Pemkot Malang

SUARA3NEWS, Kota Malang – Bangunan kios permanen yang berdiri di atas saluran drainase di pinggir Jalan Raya S. Supriadi, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang mendapat keluhan dari pemilik tempat usaha (gudang), Selasa (18/04/2023).
Keluhan ini dilayangkan langsung oleh pemilik gudang yang berada persis dibelakang bangunan kios, lantaran keinginannya untuk melebarkan pintu gerbang gudang harus pupus terhalang oleh keberadaan bangunan ilegal tersebut.
Sebagaimana yang disampaikan juru bicara pemilik gudang Alexandro Ngongo Bella S.E, kepada media pada Senin yang lalu (17/04/2023), keluhan yang dilayangkan secara tertulis ini ditujukan kepada 3 (tiga) Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) pada lingkup Pemerintah Kota Malang.
“Tiga OPD yang menerima surat aduan ini yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang dengan tembusan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang,” terang pria yang akrab disapa Alex ini.
Menurut Alex, pihaknya sudah menemui pemilik kios ini secara baik-baik dan menawarkan ganti rugi dengan sejumlah uang. Namun, itikad baiknya justru direspon dengan jawaban yang kurang memuaskan.
“Upaya persuasif sudah kami tempuh. Namun, sepertinya pihak kios justru tidak mengindahkan hal tersebut. Padahal keberadaan bangunan itu kan sudah jelas-jelas diatas saluran drainase. Apalagi menghalangi tempat usaha kami,” tuturnya.
Alex dalam suratnya meminta kepada Bidang Pengairan DPUPRPKP Kota Malang dan DPMPTSP Kota Malang agar tidak tutup mata dengan hal ini.
“Saluran darinase itu harus steril agar tidak jadi pemicu banjir. Selain itu bagunan permanen diatas saluran drainase ini kan tidak berizin. Dalam situasi ini, kami meminta Bidang Pengairan Dinas PU dan Dinas Perizinan Kota Malang untuk bisa merespon dengan segera. Jangan diam saja,” tuturnya.
Sementara itu, Kadis DPUPRPKP Kota Malang R Dandung Djulharjanto, saat dikonfirmasi via whatsapp messangger mengaku telah menerima surat aduan ini.
“Iya, benar ada surat aduan yang masuk. Sudah saya disposisi ke bidang,” jawab Dandung singkat, Rabu (19/04/2023).
Dikonfirmasi terpisah, Kadis DPMPTSP dan Naker Kota Malang Arif Tri Sastyawan, mengaku belum menerima surar aduan ini.
“Saya belum terima surat, saya cek dulu,” singkatnya kepada media.
Sebelumnya, pemilik kios yang enggan menyebutkan namanya saat dikonfirmasi pada, Selasa (11/04/2023) lalu mengaku belum bisa mengambil keputusan untuk pidah ataupun tidak karena kios yang ditempatinya sudah ada sejak mendiang bapaknya.
“Saya ada 10 bersaudara jadi saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Sekitar 5 Tahun yang lalu pernah ada mediasi terkait penggusuran kios kami. Tapi, setelah itu tidak ada kabar lagi,” terangnya.
Pemilik kios ini juga mengungkapkan, pada penertiban sebelumnya yang dilakukan di depan Mie Gacoan Sukun mendapat ganti rugi dengan nilai yang sangat fantastis.
“Yang punya lapak di depan Mie Gacoan itu dulu setelah ditertibkan bisa beli rumah lo,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono.
Untuk diketahui, keberadaan bangunan kios secara permanen di atas saluran drainase ini diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2, Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.