Dugaan Markup Lahan WTP Pandanwangi Terungkap
SUARA3NEWS - Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi A DPRD Kota Malang, Rabu (11/02/2026), memunculkan fakta baru dalam sengketa lahan proyek Water Treatment Plant (WTP) di Pandanwangi. Tim kuasa hukum pemilik lahan menyebut ada dugaan penggelembungan luas tanah dalam perjanjian sewa antara Sekda Kota Malang dan PDAM Tugu Tirta. Selisih luas mencapai 3.974 meter persegi dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Sengketa lahan proyek WTP di Kelurahan Pandanwangi kembali memanas. Dalam hearing Komisi A DPRD Kota Malang yang mempertemukan warga pemilik lahan beserta tim kuasa hukumnya dengan pihak Pemerintah Kota Malang, terungkap dugaan perbedaan data luas lahan dalam perjanjian sewa.
Hearing tersebut dihadiri perwakilan Pemkot Malang, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Bidang Aset BKAD, lurah, dan camat setempat.
Fokus pembahasan adalah status lahan SHP Nomor 18 yang menjadi lokasi pembangunan WTP oleh PDAM Tugu Tirta.
Dugaan Perbedaan Luas Lahan
lahan WTP Pandanwangi menurut website BHUMI ATR BPN
Tim kuasa hukum membeberkan bahwa dalam perjanjian kerja sama sewa menyewa antara Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT, dengan PDAM Tugu Tirta, luas lahan SHP Nomor 18 tercantum sebesar 14.849 meter persegi dengan nilai sewa mencapai Rp1,5 miliar.
Namun berdasarkan penelusuran melalui laman resmi BHUMI ATR/BPN, luas lahan yang tercatat untuk SHP Nomor 18 hanya 10.875 meter persegi.
Baca Juga: Hearing DPRD: Pemkot Malang Dinilai Tak Transparan
Artinya terdapat selisih 3.974 meter persegi.
Kuasa hukum pemilik lahan mempertanyakan selisih tersebut karena angka 3.974 meter persegi disebut sama dengan luas lahan milik kliennya, Solikin, yang diklaim tidak pernah menyewakan lahannya kepada Pemkot maupun PDAM.
“Begitu kami cek di website BHUMI ATR BPN, memang itu hak paket, tapi luasnya 10.875 meter. Lalu kenapa dalam perjanjian sewanya menjadi 14.849 meter? Selisih 3.974 meter itu kebetulan sama dengan milik Pak Solikin yang tidak pernah menyewakan lahannya,” ujar kuasa hukum dalam wawancara dengan media usai hearing.
Ia menambahkan, jika benar terdapat perbedaan luasan dalam perjanjian, maka patut dipertanyakan dasar penghitungan yang digunakan.
“Apakah dengan menyewakan 14.849 meter tadi kemudian harga sewanya menjadi lebih besar? Mudah-mudahan ini tidak benar, tapi fakta data yang kami miliki menunjukkan demikian,” tegasnya.
Potensi Kerugian Negara?
Isi surat perjanjian kerjasama antara Sekretaris Daerah Kota Malang, ERIK SETYO SANTOSO, ST, MT dengan Perumda Tugu Tirta Kota Malang
Dalam konstruksi hukum, penyewa dalam perjanjian tersebut adalah PDAM Tugu Tirta sebagai BUMD, sementara pihak yang menyewakan adalah Pemerintah Kota Malang melalui Sekda.
Jika selisih luas tersebut benar terjadi dan berdampak pada nilai sewa Rp1,5 miliar, maka muncul dugaan potensi markup atau penggelembungan nilai yang dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Kuasa hukum juga menyoroti penggunaan dasar foto satelit dalam perjanjian yang dinilai berpotensi direkayasa apabila tidak disandingkan dengan data yuridis resmi dari BPN.
“Ini sebenarnya masalah sederhana. Kalau di BPN tercatat 10.875 meter, kenapa dalam perjanjian bisa 14.849 meter? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Sikap Pemkot
Dalam forum hearing, Kepala Bidang Aset Daerah BKAD Kota Malang, Eko Fajar Arbandi, S.H., M.Si, hadir mewakili Pemkot. Namun saat dikonfirmasi mengenai dugaan selisih luas dan potensi markup tersebut, ia enggan memberikan tanggapan rinci. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Sekda Kota Malang maupun manajemen PDAM Tugu Tirta terkait dasar penghitungan luasan dalam perjanjian sewa tersebut.
DPRD Minta Dokumen Lengkap
Komisi A DPRD disebut meminta agar seluruh dokumen perjanjian, data aset, serta dasar penghitungan luas lahan dibuka secara transparan dalam pertemuan lanjutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek WTP menyangkut layanan air bersih masyarakat. Di sisi lain, persoalan legalitas lahan dan dugaan penggelembungan nilai sewa menyentuh aspek tata kelola aset daerah dan akuntabilitas penggunaan uang publik.
Jika benar terdapat ketidaksesuaian data, maka ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan persoalan serius terkait integritas pengelolaan aset pemerintah.
Warga kini menunggu kejelasan: apakah selisih 3.974 meter persegi itu hanya kekeliruan administratif, atau ada persoalan lebih dalam yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum?(red)

