Hearing DPRD: Pemkot Malang Dinilai Tak Transparan soal Lahan Pandanwangi–Supit Urang

Feb 11, 2026 - 21:16
 0
Hearing DPRD: Pemkot Malang Dinilai Tak Transparan soal Lahan Pandanwangi–Supit Urang
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Donny Victorius, SE, SH, MH saat memaparkan pendapat dalam Rapat dengar pendapat (hearing) kedua Komisi A DPRD Kota Malang, sengketa lahan Supit Urang dan Pandanwangi Rabu (11/02/2026)

SUARA3NEWS - Rapat dengar pendapat (hearing) kedua Komisi A DPRD Kota Malang, Rabu (11/02/2026), kembali mempertemukan pemilik lahan Supit Urang dan Pandanwangi bersama kuasa hukum dengan jajaran Pemkot Malang. Alih-alih menemukan titik terang, forum justru memunculkan sorotan tajam: Pemkot dinilai belum membuka dokumen pertanahan yang berkekuatan hukum dan belum mampu menjawab sejumlah pertanyaan krusial terkait status kepemilikan lahan.

DPRD Fasilitasi, Titik Temu Belum Ada

Hearing dipimpin Komisi A DPRD Kota Malang dengan menghadirkan:

Eko Fajar Arbandi, S.H., M.Si – Kepala Bidang Aset Daerah

Drs. Gamaliel Raymond Hatigoran, M.MAP – Kepala DLH Kota Malang

Dr. Dian Kuntari, S.STP., M.Si – Camat Sukun

I Ketut Widi Eka Wirawan, S.Sos., M.M. – Camat Blimbing

Fauzan Indra Saputra, S.STP., M.Si – Lurah Pandanwangi

Siswanto Heru Suparnadi, S.Sos., M.M. – Lurah Mulyorejo

Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya belum puas dengan hasil pertemuan.

“Kalau dibilang puas, belum. Harapan kami Pemkot bisa menunjukkan data real, dokumen yang berkekuatan hukum, bukan sekadar narasi atau powerpoint,” tegas Djoko usai hearing.

Menurutnya, sengketa lahan di Pandanwangi dan Supit Urang seharusnya bisa diselesaikan secara sederhana: buka dokumen, tunjukkan dasar kepemilikan.

Namun, dalam forum tersebut, Pemkot dinilai belum mampu menghadirkan dokumen riwayat tanah secara utuh.

Dugaan Ketidakterbukaan dan Data Tak Sinkron

Salah satu poin krusial yang kembali disorot adalah perbedaan data luas lahan dalam proyek WTP Pandanwangi.

Kuasa hukum menyinggung bahwa dalam perjanjian sewa SHP Nomor 18 untuk proyek WTP tercantum luas 14.849 meter persegi, sementara data di website BHUMI ATR/BPN menunjukkan luas 10.875 meter persegi.

Selisih 3.974 meter persegi inilah yang memunculkan tanda tanya.

“Kenapa aset di BPN 10.875 meter, tapi dalam perjanjian menjadi 14.849 meter? Selisihnya kebetulan sama dengan milik warga yang tidak pernah menyewakan,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika benar ada perbedaan luasan yang berdampak pada nilai sewa, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka.

“Ini masalah sederhana. Tinggal buka data. Tapi kenapa sulit?” katanya.

Baca Juga: Dugaan Markup Lahan WTP Pandanwangi Terungkap

Komisi A: Akan Libatkan BPN

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, mengakui belum ada titik temu dalam hearing kedua.

“Hari ini memang belum ada titik terang. Komisi A sifatnya memediasi. Kalau memang tanah itu milik warga, harus dikembalikan ke haknya. Kalau memang dibeli Pemkot, tunjukkan bukti pembeliannya,” ujarnya.

Danny menambahkan, hearing lanjutan akan digelar dan pihak BPN akan diundang untuk membuka riwayat tanah secara komprehensif.

“Kami tidak mencari siapa benar siapa salah. Kami ingin data dibuka terang,” tegasnya.

Sikap Pemkot: Klaim Ada AJB dan Pendampingan Kejaksaan

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Daerah, Eko Fajar Arbandi, menyampaikan bahwa pada 2012 terdapat jual beli antara Pemkot dan pihak yang disebutnya Bu Kurniawati, disertai AJB dan dokumen pelepasan hak.

Ia juga menyebut proses pembangunan WTP telah melalui pendampingan Kejaksaan (Datun) dan pengukuran berulang.

“Titik lokasi sudah pasti dan sudah diukur berulang kali. Aset tersebut sudah tercatat sebagai aset Pemkot,” ujarnya.

Namun ketika diminta menunjukkan titik lokasi pasti yang diklaim warga, ia menyatakan tidak dapat memastikan secara detail dalam forum tersebut.

Publik Menunggu Transparansi

Hearing kedua ini justru mempertegas satu hal: sengketa lahan Pandanwangi dan Supit Urang belum menemukan kejelasan administratif.

Di satu sisi, warga membawa dokumen dan riwayat penguasaan lahan sejak puluhan tahun lalu.
Di sisi lain, Pemkot menyatakan memiliki AJB dan pencatatan aset.

Masalahnya: dokumen riil dan titik lokasi belum dibuka secara sinkron di hadapan publik.

Komisi A kini menjanjikan hearing ketiga dengan menghadirkan BPN.

Bagi warga, ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini soal kepastian hukum dan hak yang mereka klaim belum pernah dilepas.

Pertanyaannya kini sederhana:
Jika semua data sah dan jelas, mengapa transparansi masih menjadi perdebatan? (red)