Terungkap Aplikasi GOMATEL, Jutaan Data Warga Diduga Bocor, Ini Dampaknya
SUARA3NEWS - Nama aplikasi GOMATEL mendadak jadi sorotan setelah muncul dugaan kebocoran data warga dalam jumlah besar. Jika terbukti, risiko ini bisa berdampak langsung pada keamanan data pribadi masyarakat. Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi ilegal Gomatel atau Go Matel R4 Telat Bayar yang selama ini dimanfaatkan oleh debt collector ilegal. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan sekitar 1,7 juta data debitur yang disebarluaskan tanpa izin, sekaligus menetapkan dua orang tersangka.
Kasus ini terungkap berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Gresik. Dari hasil pemantauan dunia digital, petugas mendapati informasi viral terkait aplikasi yang digunakan oknum debt collector untuk mengakses dan menyebarkan data pribadi masyarakat secara ilegal.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, mengatakan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam karena menyangkut pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi.
“Karena data pribadi seseorang disebarluaskan di sana, informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar Iptu Komang.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap bahwa aplikasi Gomatel atau Go Matel R4 sempat dapat diakses secara umum dan bahkan tersedia di Play Store. Aplikasi tersebut menggunakan sistem berlangganan, di mana data debitur yang mengalami tunggakan pembayaran (overdue) diperjualbelikan kepada pihak tertentu.
Penyidik kemudian memeriksa empat orang saksi, yakni F selaku komisaris, D selaku direktur, serta R dan K yang tergabung dalam tim IT. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui adanya peran pembuat aplikasi hingga pihak yang menghimpun data debitur melalui kerja sama dengan sejumlah perusahaan pembiayaan.
Perkembangan signifikan terjadi setelah Satreskrim Polres Gresik mengantongi bukti kuat hasil penyidikan. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengumumkan penetapan dua orang tersangka, masing-masing berinisial FEP dan MJK.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,” kata AKP Arya Widjaya, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, kedua tersangka terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran melalui aplikasi Go Matel R4.
“Data debitur yang mengalami overdue tersebut diperjualbelikan secara berlangganan melalui aplikasi,” jelasnya.
Dalam praktiknya, pengguna aplikasi diberikan akses gratis sebanyak tiga kali. Selanjutnya, mereka diwajibkan membayar biaya langganan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung durasi akses data.
Ironisnya, data pribadi dalam aplikasi ilegal tersebut kerap digunakan oleh debt collector ilegal sebagai alat intimidasi, bahkan menjadi dasar penarikan paksa dan perampasan kendaraan di jalan.
Hingga kini, jumlah data debitur yang teridentifikasi mencapai sekitar 1,7 juta orang, tidak hanya berasal dari Kabupaten Gresik, tetapi juga mencakup wilayah di luar daerah. Penyidik memastikan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain penegakan hukum, Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi debt collector ilegal yang beraksi di jalanan.
“Jika ada oknum yang mengaku debt collector dan menghentikan kendaraan di jalan, tanyakan legalitasnya. Jika tidak bisa menunjukkan identitas resmi, segera laporkan,” tegas AKP Arya.
Masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat 110 apabila terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan. Khusus warga Kabupaten Gresik, Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan cepat Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 untuk menindaklanjuti laporan terkait praktik debt collector ilegal.(hz/*)

