Pajero Rusak Parah, Klaim Asuransi Ditolak, Debitur Perlu Waspada
SUARA3NEWS - Mobil rusak berat setelah kecelakaan. Klaim asuransi ditolak. Sementara cicilan tetap harus dibayar tiap bulan. Situasi inilah yang dialami seorang debitur Mandiri Tunas Finance (MTF) Malang, dan kasusnya bisa jadi pengingat keras bagi masyarakat yang membeli kendaraan secara kredit.
Debitur itu bernama Andrianus Rino Walujo. Ia mengaku kecewa setelah klaim asuransi mobil Mitsubishi Pajero miliknya tidak disetujui, padahal kendaraan disebut mengalami kerusakan parah usai kecelakaan di wilayah Batang, Jawa Tengah.
Kecelakaan terjadi saat Andrianus dalam perjalanan pulang dari Jawa Barat menuju Malang pada 5 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah kejadian, mobil langsung dievakuasi. Besoknya, laporan disampaikan ke pihak leasing dan perusahaan asuransi.
“Mobil saya rusak cukup parah setelah kecelakaan di Batang. Besoknya langsung kami laporkan ke leasing dan asuransi,” kata Andrianus, Senin (11/5/2026).
Setelah itu, kendaraan dibawa ke Bengkel KOKO di kawasan Madyopuro, Kota Malang. Tujuannya untuk pengecekan kerusakan sekaligus pengajuan estimasi biaya perbaikan.
Namun yang datang justru kabar penolakan.
Beberapa bulan setelah proses berjalan, pihak asuransi Sahabat Insurance menyatakan klaim tidak bisa dicairkan. Alasannya, tingkat kerusakan kendaraan dinilai belum mencapai 75 persen sesuai ketentuan Total Loss Only (TLO).
“Awalnya kami menerima surat penolakan karena dianggap kerusakan belum sampai 75 persen,” ujarnya.
Bagi Andrianus, keputusan itu sulit diterima. Menurut dia, kondisi mobil sudah jauh dari layak pakai. Ia juga menyoroti adanya perbedaan angka estimasi kerusakan yang keluar dari bengkel yang sama.
“Kami cek di Bengkel KOKO, pihak asuransi juga memakai bengkel yang sama. Tapi angka estimasinya berbeda,” katanya.
Sampai sekarang, menurut dia, belum ada jalan keluar yang benar-benar menyelesaikan masalah. Yang diterima baru sebatas surat penolakan.
“Sampai sekarang belum ada penyelesaian untuk debitur,” tegasnya.
Mobil Diam, Cicilan Jalan
Kuasa hukum Andrianus, Djoko Tritjahjana SE SH MH, ikut menyoroti proses penilaian kerusakan kendaraan tersebut. Menurut dia, dari data yang diperoleh pihaknya, nilai kerusakan justru disebut mendekati bahkan bisa memenuhi ambang 75 persen sebagaimana syarat TLO.
“Kami menemukan ada selisih estimasi cukup mencolok dari bengkel yang sama. Kalau dihitung rinci, kerusakan itu bisa masuk 75 persen,” ujar Djoko.
Yang membuat persoalan makin berat, kata dia, kliennya tetap menjalankan kewajiban pembayaran cicilan meski mobil sudah sekitar enam bulan tidak bisa digunakan.
“Mobil sudah lama tidak bisa dipakai, tetapi cicilan tetap dibayar,” katanya.
Pihaknya masih memilih jalur musyawarah dan berharap ada penyelesaian yang adil. Namun langkah hukum disebut akan dipertimbangkan bila persoalan terus buntu.
“Kami ingin win-win solution. Tapi kalau nanti ada indikasi ketidaksesuaian penilaian, tentu akan kami tempuh jalur hukum,” ujarnya.
MTF: Sudah Bantu Fasilitasi
Kepala Cabang Mandiri Tunas Finance Malang, Fredi Supriyadi, mengatakan pihaknya sudah membantu pengajuan ulang dan menjembatani komunikasi antara debitur dengan perusahaan asuransi.
“Kami sudah bantu pengajuan ulang dan memfasilitasi komunikasi. Tapi hasilnya tetap belum disetujui karena dinilai belum memenuhi 75 persen,” kata Fredi.
Ia menegaskan keputusan pencairan klaim berada di pihak asuransi, sedangkan leasing bertindak sebagai perusahaan pembiayaan.
“Kalau dari MTF tentu ingin masalah ini selesai dan tidak berlarut-larut. Tapi keputusan tetap di pihak asuransi,” ujarnya.
Andrianus Rino Walujo (kanan) saat bertemu Kepala Cabang Mandiri Tunas Finance (MTF) Malang, Fredi Supriyadi (kiri) , di kantor MTF Malang untuk membahas persoalan klaim asuransi kendaraan yang belum menemukan titik penyelesaian.(foto/suara3news)
Pihak Asuransi Masih Koordinasi
Sementara itu, perwakilan Sahabat Insurance Malang, Hendrawan, belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan penolakan klaim tersebut. Ia menyebut masih akan berkoordinasi dengan pimpinan dan kantor pusat.
“Masalah ini akan kami komunikasikan dulu dengan pimpinan dan kantor pusat karena pimpinan sedang di luar kota,” singkatnya.
Pernyataan itu disampaikan saat dimintai tanggapan terkait alasan penolakan klaim serta permintaan peninjauan ulang dari pihak debitur.
pihak asuransi sahabat insurance Hendrawan saat ditemui di kantornya(foto/suara3news)
Alarm untuk Konsumen
Kasus ini bukan cuma soal satu mobil yang rusak atau satu klaim yang ditolak. Ini juga gambaran persoalan yang bisa dialami banyak konsumen ketika membeli kendaraan lewat skema kredit.
Banyak orang merasa aman karena kendaraan diasuransikan. Tapi tak sedikit yang baru memahami detail perlindungan saat masalah sudah terjadi.
Karena itu, masyarakat perlu lebih teliti sejak awal: pahami jenis asuransi yang dipakai, minta penjelasan soal syarat klaim, tanyakan metode penilaian kerusakan, dan simpan seluruh dokumen perjanjian.
Sebab ketika musibah datang, yang diuji bukan hanya kondisi kendaraan, tapi juga seberapa kuat posisi konsumen menghadapi proses klaim.(hz/*)

