Pencalonan M. Anton Mantan Napi Koruptor Disoal Mahasiswa

SUARA3NEWS, Kota Malang - Puluhan mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Kota Malang Peduli Demokrasi (AMPD) menggelar penyampaian pendapat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Malang, Jalan Bantaran, Selasa (10/9/2024).
Aksi yang sekiranya dimulai pukul 13.00, baru dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB. Dalam aksinya AMPD melakukan orasi dan membacakan pernyataan sikap, serta tidak lupa meneriakkan yel-yel untuk memberikan semangat kepada para peserta aksi.
“Dalam konteks Pilkada tahun 2024 ini kami memperhatikan bahwa di berbagai daerah masih banyak calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana dengan ketetapan hukum yang sah, khususnya dalam tindak pidana korupsi,” ujar korlap.
“Termasuk di Kota Malang ada salah satu mantan napi koruptor yang mendaftar ke kantor KPUD Kota Malang,” tambahnya.
Terdapat beberapa tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa yang tergabung dalam AMPD, antara lain meminta KPUD Kota Malang menjalankan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 khususnya pasal 14 ayat (2) huruf f dan pasal 17 terkait larangan mantan narapidana mencalonkan diri dalam pilkada.
Selanjutnya adalah menolak calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak sebagai narapidana korupsi karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada dan menunjukkan kemunduran moral Kota Malang sebagai Kota Pendidikan.
Mereka mendesak kepada KPU Kota Malang jika tetap meloloskan calon kepala daerah dengan rekam jejak sebagai mantan narapidana, maka mereka akan menggelar aksi-aksi berikutnya dengan jumlah yang lebih besar.
Karena tidak ada yang anggota komisioner KPUD yang menemui peserta aksi, akhirnya puluhan mahasiswa yang tergabung dalam AMPD membubarkan diri dengan tertib.
Ditempat yang sama, staf KPUD mengatakan bahwa hari ini seluruh komisioner KPUD sedang berada diluar kota dan mungkin akan kembali ada satu dua hari ke depan.
“Iya mas, seluruh komisioner sedang ada dinas ke luar kota, jika sesuai jadwal menurut keterangannya satu dua hari sudah ada di kantor lagi,” ujar staf KPU kepada media ini.
Sejak awal terdapat banyak pihak yang meragukan pencalonan M. Anton. Anton yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Malang pada periode 2013-2018 terseret kasus korupsi dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun 2015.
Pada 21 Maret 2018, Anton ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya Anton ditahan oleh KPK bersama anggota DPRD lainnya pada tanggal 10 Agustus 2018.