Sinergi PBH PERADI Malang dan Pemkot Malang Sediakan Layanan Hukum Gratis untuk Warga Tidak Mampu

Apr 24, 2025 - 10:31
 0
Sinergi PBH PERADI Malang dan Pemkot Malang Sediakan Layanan Hukum Gratis untuk Warga Tidak Mampu
Paparan Ketua PBH PERADI Malang, Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H

SUARA3NEWS, Kota Malang – Kabar baik bagi warga kurang mampu di Kota Malang. Mulai sekarang, mereka dapat mengakses layanan hukum secara gratis berkat kolaborasi antara Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang dengan Pemerintah Kota Malang.

Program ini mencakup layanan litigasi dan non-litigasi tanpa pungutan biaya, sebagai bentuk komitmen advokat dalam menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ketua PBH PERADI Malang, Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H, menegaskan bahwa program ini adalah bagian dari tanggung jawab moral profesi advokat sekaligus implementasi amanat konstitusi.

“Kami siap memberikan layanan hukum secara profesional. Ini bukan sekadar program sosial, melainkan kewajiban kami sebagai advokat,” ujar Djoko dalam audiensi di Balai Kota Malang, Rabu (23/4/2025).

Sebanyak 98 advokat telah disiapkan dan akan dibagi ke dalam tim kecil yang tersebar di lima kecamatan dan 57 kelurahan di Kota Malang. Mereka akan memberikan layanan berupa penyuluhan, konsultasi hukum, hingga pendampingan hukum di dalam dan luar pengadilan.

Foto bersama DPC PERADI Malang dan Tim PBH PERADI Malang bersama Pemkot Malang pada Rabu 23 April 2025

Ketua DPC PERADI Malang, Dian Aminudin, S.H, menyampaikan bahwa PERADI merupakan organisasi advokat yang diakui secara sah oleh undang-undang dan Mahkamah Konstitusi.

“Kami ingin memastikan bantuan hukum ini tidak sekadar formalitas, tapi benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Ia juga membuka peluang kerja sama lebih luas dalam edukasi hukum dan reformasi sistem akses keadilan bagi masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, menyambut baik kerja sama ini dan menilai langkah tersebut sejalan dengan visi pemerintah dalam melindungi kelompok rentan.

“Kami sudah memiliki dasar hukum melalui Perda dan Perwal. Namun yang terpenting adalah akurasi dalam verifikasi warga miskin, agar bantuan tidak salah sasaran,” jelasnya.

Wahyu juga mendorong terwujudnya kolaborasi lintas wilayah di Malang Raya guna mempercepat harmonisasi regulasi dan mencegah potensi penyalahgunaan status warga miskin.

“Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan bahwa akses terhadap keadilan adalah hak semua warga, bukan hak istimewa segelintir orang,” pungkasnya. (red)