Pemkot Malang Revisi Perda Pajak Daerah untuk Dukung UMKM Kota Malang

May 17, 2025 - 16:31
 0
Pemkot Malang Revisi Perda Pajak Daerah untuk Dukung UMKM Kota Malang
Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si

SUARA3NEWS, Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya pelaku usaha kuliner.

Perubahan ini merupakan bagian dari implementasi program unggulan “Ngalam Laris” yang masuk dalam Dasa Bhakti Walikota Malang, dan ditujukan untuk memberikan ruang tumbuh bagi UMKM agar dapat berkembang secara berkelanjutan.

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si, menjelaskan bahwa sebelumnya berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2019 dan Perda Nomor 4 Tahun 2023, usaha makan dan minum dikenakan pajak apabila memiliki omzet minimal Rp5 juta per bulan serta menyediakan tempat makan di lokasi usaha. Dalam revisi perda yang saat ini sedang digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang, ambang batas omzet tersebut akan dinaikkan menjadi Rp10 juta per bulan.

“Langkah ini sebagai bentuk kepedulian Pemkot terhadap UMKM. Usaha makan minum dengan omzet di bawah Rp10 juta per bulan nantinya akan dibebaskan dari pajak restoran atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu Makanan dan Minuman (PBJT Mamin),” ujar Handi, Senin (12/5).

Handi juga menegaskan bahwa saat ini Bapenda tengah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap pelaku usaha makan minum yang berpotensi mendapatkan pembebasan pajak tersebut. Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 900 lokasi usaha yang kemungkinan besar memenuhi kriteria.

“Isu yang menyebut Bapenda akan menarik pajak dari pedagang kecil tidak benar. Justru kami sedang berupaya memastikan pelaku usaha kecil ini terbebas dari kewajiban pajak resto, agar mereka bisa berkembang lebih cepat,” tegasnya.

Revisi perda ini diharapkan dapat disahkan dalam waktu dekat, sehingga memberikan dampak langsung bagi pelaku UMKM kuliner di Kota Malang. Pemkot Malang melalui Bapenda menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat berbagai program pendampingan dan kebijakan fiskal yang pro terhadap sektor usaha kecil.

Dengan langkah strategis ini, Pemerintah Kota Malang berharap mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan inklusif, guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.