UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ijazah Tak Boleh Ditahan. Ini yang Berubah

Oct 6, 2026 - 14:22
 0
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ijazah Tak Boleh Ditahan. Ini yang Berubah
Ilustrasi aktivitas sekelompok pekerja di sebuah lingkungan pabrik di Indonesia. Foto:Unsplash.

SUARA3NEWS — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). Aturan ini memuat 23 bab dan 313 pasal dengan cakupan mulai dari hubungan kerja, upah, PHK, hingga perlindungan pekerja.

Pengesahan ini membawa sejumlah ketentuan yang langsung berkaitan dengan pekerja. Salah satunya soal larangan perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.

Ijazah pekerja tak boleh ditahan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut UU baru ini memberikan kepastian larangan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Ketentuan tersebut perlu dicatat karena larangan menahan ijazah sebenarnya sudah dituangkan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

Dalam surat edaran yang ditetapkan 20 Mei 2025 itu, pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan untuk bekerja.

Kini, larangan tersebut masuk dalam substansi UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR.

Detail norma dan nomor pasalnya tetap perlu merujuk pada naskah UU yang telah diundangkan.

PHK, pesangon dan JKP ikut diatur

UU baru ini juga mengatur pemutusan hubungan kerja (PHK), dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam penjelasan pemerintah kepada DPR, pengaturan tersebut mencakup perlindungan bagi pekerja ketika hubungan kerja berakhir.

Dana cadangan pesangon mendapat bab tersendiri, yakni Bab XVI. Sementara PHK ditempatkan dalam Bab XV.

Jadi, aturan ini tidak berhenti pada persoalan hubungan kerja saat seseorang masih bekerja. Ketentuan mengenai PHK dan hak setelah kehilangan pekerjaan juga masuk di dalamnya.

Pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan juga masuk

Cakupan aturan tidak hanya menyentuh pekerja yang sudah terikat hubungan kerja.

Pemerintah menyebut pelindungan dalam UU ini mencakup pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pelatihan, peserta pemagangan, hingga pengusaha.

Struktur UU juga memiliki bab khusus mengenai pelatihan kerja dan pemagangan, penempatan tenaga kerja serta perluasan kesempatan kerja. Ada pula pengaturan mengenai tenaga kerja sektor informal.

Artinya, beberapa ketentuan dalam UU ini berlaku sejak tahap sebelum seseorang masuk ke hubungan kerja.

Hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas

Perlindungan terhadap pekerja perempuan juga menjadi salah satu substansi yang disampaikan pemerintah dalam pengesahan UU tersebut.

Menaker menyebut aturan baru memberikan kepastian atas hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya. Perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas juga diperkuat.

Upah dan hubungan kerja ikut diatur

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memuat pengaturan mengenai pengupahan, kesejahteraan, hubungan kerja, hubungan industrial serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Salah satu yang disampaikan pemerintah adalah pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.

Aturan ini juga memuat pengaturan mengenai pola kerja yang berkembang, termasuk pekerjaan fleksibel dan dunia kerja berbasis digital.

Outsourcing BUMN ikut diatur

Salah satu ketentuan lain yang muncul dalam UU baru berkaitan dengan pekerja alih daya atau outsourcing di lingkungan BUMN.

Pelaksanaan outsourcing BUMN diwajibkan dilakukan melalui anak perusahaan. Ketentuan ini menjadi bagian dari pengaturan ketenagakerjaan dalam UU yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026.

Pengawasan dan ketentuan pidana

UU ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, penyidikan dan ketentuan pidana.

Bab XX secara khusus memuat ketentuan pidana. Untuk nomor pasal dan rumusan sanksi, acuan akhirnya tetap naskah UU yang telah disahkan dan diundangkan.

Mengapa UU ini disahkan sekarang?

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

MK mengucapkan putusan tersebut pada 31 Oktober 2024. Dalam perkembangannya, batas waktu pembentukan UU ketenagakerjaan baru berakhir pada 31 Oktober 2026.

DPR dan pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat I pada 5 Oktober 2026 sebelum membawa RUU tersebut ke rapat paripurna sehari setelahnya.

Pengesahan pada 6 Oktober 2026 terjadi sekitar tiga pekan sebelum batas waktu tersebut.

Kapan mulai berlaku?

Pengesahan oleh DPR belum otomatis berarti seluruh ketentuan langsung berlaku pada hari yang sama.

UU masih harus melalui proses pengundangan untuk mendapatkan nomor resmi dan ditempatkan dalam Lembaran Negara. Setelah itu, ketentuan mengenai mulai berlakunya UU serta aturan peralihannya perlu dilihat dari naskah final.

Karena itu, nomor UU, tanggal pengundangan, ketentuan mulai berlaku dan aturan pelaksana menjadi bagian penting yang perlu dicermati setelah proses pengundangan selesai.(hz/*)

Helmy Zulkarnain Wartawan / redaktur Suara3News Helmy Zulkarnain adalah wartawan Suara3News yang aktif menulis berita nasional, gaya hidup sosial budaya dan teknologi. Ia juga terlibat dalam peliputan berbagai peristiwa publik Bidang liputan: Pemerintahan & Hukum, Nasional, Sosial Budaya wilayah liputan: Malang Raya, Nasional