Kebakaran Malang Plaza, Pengelola Gedung Diduga Tak Kantongi Dokumen SLF

May 2, 2023 - 16:57
 0
Kebakaran Malang Plaza, Pengelola Gedung Diduga Tak Kantongi Dokumen SLF
Gedung Malang Plaza yang habis terbakar pada Selasa (2/5). Foto : Roni. A

SUARA3NEWS, Kota Malang – Kebakaran hebat yang dialami oleh gedung Malang Plaza di Kota Malang pada Selasa (2/5) dini hari masih menimbulkan banyak pertanyaan.

Selain karena seluruh gedung yang terbakar akibat amukan api, beberapa saksi mengatakan bangunan Malang Plaza sudah berumur sangat tua.

Menurut informasi yang diterima oleh suara3news.com, gedung Malang Plaza yang didirikan sejak tahun 1985 memang minim dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Hal itu disampaikan oleh seorang penyewa tenant di Malang Plaza yang 5 tokonya habis terbakar.

“Kita sudah sering bicara dengan pengelola Malang Plaza, seharusnya safety gedung diperhatikan. Karena kondisi Malang Plaza bukan seperti mall lagi. Bahkan cenderung seperti pasar dengan banyak orang merokok di dalam gedung,” ujar narasumber.

Terkait dengan minimnya perawatan gedung Malang Plaza, Fathol Arifin anggota Komisi C DPRD Kota Malang angkat bicara.

Dihubungi lewat telekomunikasi whatsapp, Fathol Arifin mengatakan Komisi C akan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan.

“Komisi C akan memanggil Dinas PUPRPKP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beserta dengan pihak managemen Malang Plaza,” ungkapnya.

“Agenda akan segera dibuat oleh Komisi C, namun menurut informasi awal yang kami terima bahwa gedung tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” tambahnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Drs. R. Dandung Julhardjanto, MT mengatakan dengan singkat akan melakukan pengechekan terlebih dahulu terkait dokumen SLF.

Dilansir dari website dpuprpkp.malangkota.go.id, gedung dan bangunan, baik itu ruko, rumah tinggal maupun bangunan gedung bertingkat yang dijadikan menjadi lokasi publik, wajib memiliki SLF. Dengan ber-SLF maka bangunan atau gedung  telah terbukti kelaikan, keandalannya baik secara administratif maupun secara teknisnya.

Landasan hukum perihal SLF telah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang Pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung.

Kemudian, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 29/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Bangunan Gedung melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 27/PRT/M/2018 tentang  SLF Bangunan Gedung. Untuk di Kota Malang, aturan itu diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 1 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Walikota (Perwal) Malang nomor 16 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SLF Gedung.