Lewat Malang Music and Coffee Festival, Pemkot Malang Ajak Warga Ikut Gempur Rokok Ilegal

SUARA3NEWS, Kota Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang terus memperkuat sinergi untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Salah satu upayanya adalah meningkatkan pengetahuan dan edukasi masyarakat tentang rokok ilegal melalui acara "Malang Music and Coffee Festival Bersama Gempur Peredaran Rokok Ilegal" yang diadakan di halaman Balai Kota Malang, Minggu malam (3/11/2024).
Pj. Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, melalui Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik Setda Kota Malang, Tabrani, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal serta menyatukan komunitas kreatif di Kota Malang. Acara yang diprakarsai oleh Satpol PP Kota Malang ini juga merupakan bagian dari implementasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
“Tentu apa yang terselenggara oleh Satpol PP bekerjasama dengan berbagai pihak salah satunya Cipta Kreasi Perempuan Malang (CKPM) ini saya apresiasi positif, karena menjadi upaya kita dalam mendorong semangat kebersamaan guna memberantas rokok cukai ilegal serta menguatkan komitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai,” jelasnya.
Salah satu grup band yang tampil dalam acara music & coffee festival
Ia menegaskan bahwa Kota Malang, sebagai salah satu pusat produksi rokok, perlu mewaspadai peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara. Untuk itu, Pemkot Malang berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal melalui berbagai upaya, termasuk sosialisasi dalam acara seni dan budaya.
“Saya berharap dengan adanya event ini kita tidak hanya menikmati hiburan, namun juga membangun kesadaran tentang pentingnya tidak mengonsumsi rokok ilegal dan juga sadar akan kerugian negara yang ditimbulkan dari maraknya peredaran rokok ilegal tersebut. Saya yakin, dengan sinergi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, kita dapat mewujudkan Kota Malang yang bebas dari rokok ilegal,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Pemeriksa Bea Cukai Kanwil Malang, Hendro Try Noor Cahyo Utomo, menyampaikan bahwa sosialisasi yang dilakukan telah membuat masyarakat lebih memahami bahaya rokok ilegal. Meski begitu, Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan berbagai stakeholder terus memperkuat kampanye pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara.
“Yang jelas, rokok ilegal sudah sangat merugikan dan tidak berkontribusi untuk pembangunan negara. Sehingga sosialisasi akan terus kami lakukan sebagai upaya mengedukasi masyarakat akan bahayanya rokok ilegal,” jelas Hendro.
Kasubsi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa, menyatakan bahwa Kejari Kota Malang mendukung pemberantasan rokok ilegal untuk mencegah kerugian negara yang terus meningkat. Saat ini, Kejari telah menerima satu kasus dari Bea Cukai yang telah disusun dan diselesaikan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 14 miliar.
“Kerugian keuangan negara dari tindakan yang dilakukan itu adalah sebesar Rp14 miliar. Ini adalah nilai yang sangat besar yang seharusnya bisa menjadi aset pendapatan pemerintah yang bisa digunakan untuk hal-hal positif. Kajari Kota Malang sangat mendukung kegiatan ini, termasuk dengan mendukung penuh usaha dari Pemkot Malang untuk menggempur rokok ilegal dari berbagai sudut mulai dari sosialisasi hingga penindakan,” ujarnya. (*)