Motor Kredit Dialihkan Diam-diam, Warga Purbalingga Divonis 5 Bulan Penjara
SUARA3NEWS - Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada TH, seorang debitur pembiayaan yang terbukti mengalihkan kendaraan bermotor berstatus kredit tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada 2 Februari 2026 dalam sidang perkara Nomor 95/Pid.B/2025/PN Pbg di Pengadilan Negeri Purbalingga.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, secara sah dan meyakinkan bersalah karena mengalihkan objek jaminan fidusia berupa sepeda motor yang masih dalam masa angsuran tanpa persetujuan penerima fidusia.
Kredit Belum Lunas, Motor Dijual Rp1 Juta
Perkara ini bermula pada 2024, saat TH membeli satu unit Honda Beat Street melalui fasilitas pembiayaan FIFGROUP Cabang Purbalingga dengan tenor cicilan hingga Juli 2027.
Namun, sejak November 2024, terdakwa berhenti membayar angsuran. Upaya penagihan dan penelusuran internal perusahaan kemudian menemukan fakta bahwa sepeda motor tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga berinisial AM dengan nilai transaksi sekitar Rp1 juta, tanpa seizin tertulis perusahaan pembiayaan.
Dilaporkan ke Polisi, Berujung Vonis
Atas temuan tersebut, kasus ini dilaporkan ke Polres Purbalingga pada 9 September 2025. Setelah proses penyidikan, berkas perkara dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga ke pengadilan hingga akhirnya terdakwa dinyatakan bersalah.
Kepala Cabang FIFGROUP Purbalingga, Hendrik Mulyono, menegaskan putusan tersebut menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa pengalihan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa izin merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.
“Putusan ini menegaskan bahwa pengalihan kendaraan kredit tanpa izin tertulis adalah pelanggaran hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga itikad baik dan tidak melakukan pengalihan objek jaminan secara melawan hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Kerugian Rp30 Juta, FIFGROUP Pilih Jalur Hukum
Sementara itu, Remedial Head FIFGROUP Area Jawa Tengah, Imam Subekti, menyatakan perusahaan pada prinsipnya mengedepankan pendekatan persuasif kepada konsumen yang masih beritikad baik.
Namun, menurutnya, pelanggaran hukum terhadap jaminan fidusia tidak bisa ditoleransi.
“Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Purbalingga mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Kami berharap putusan ini menjadi pembelajaran bahwa perjanjian pembiayaan dilindungi hukum dan pelanggaran jaminan fidusia dapat berujung pidana,” tegasnya.(hz/*)

