Event Lari Impian Jatim Half Marathon Berujung Laporan Polisi
SUARA3NEWS - Harapan ratusan pelari yang mendaftar Jatim Half Marathon (JHM) berubah menjadi kekecewaan. Hingga pertengahan Februari 2026, uang pendaftaran event lari tersebut tak kunjung dikembalikan. Lebih dari itu, CEO event organizer JHM, Firrizki Rohmatullah, kini harus berurusan dengan hukum dan disebut telah ditahan polisi sejak 2 Februari 2026.
Salah satu korban, M. Widhi Dhatu, mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur pada 1 Februari 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/171/II/2026/PKT/POLDA JAWA TIMUR, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
“Total kerugian yang kami data mencapai sekitar Rp383 juta, dengan jumlah korban kurang lebih 1.268 peserta,” ujar Widhi saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026) petang.
Menurut Widhi, persoalan bermula ketika event lari JHM yang dijadwalkan berlangsung 1 Februari 2026 di Surabaya tiba-tiba dibatalkan tanpa kejelasan. Sehari sebelum pembatalan, Firrizki bahkan sempat menghilang.
“Pada 1 Februari itu yang bersangkutan sempat kabur. Kami lalu menghadirkannya dalam konferensi pers di Surabaya untuk menanyakan apakah event ditunda atau uang dikembalikan. Tapi tetap tidak ada jawaban yang jelas,” ungkapnya.
Pembatalan mendadak tersebut membuat para peserta merasa dirugikan dan tertipu. Tak sedikit yang telah mempersiapkan diri berbulan-bulan, mulai dari latihan hingga biaya akomodasi.
Widhi menilai, kasus ini bukan sekadar merugikan peserta secara materi, tetapi juga mencoreng citra Jawa Timur sebagai tuan rumah event olahraga. Ia mengaku trauma untuk kembali mengikuti ajang lari, terutama yang digelar di wilayah Jatim.
“Kalau mau daftar event serupa sekarang rasanya waswas. Kejadian ini bikin trauma, apalagi kalau eventnya di Jawa Timur,” tuturnya.
Meski banyak korban berharap dana pendaftaran bisa dikembalikan, Widhi memilih jalur hukum agar kasus ini menjadi pelajaran serius bagi penyelenggara event olahraga.
“Kalau saya pribadi, berharap pelakunya dihukum. Supaya ini jadi contoh, kalau ada event lari yang menipu lagi, peserta tidak ragu untuk melapor,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak penyelenggara melalui akun Instagram air.increative menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengumumkan pembatalan Jatim Half Marathon. Dalam pernyataan tersebut, panitia menyebut event JHM berada di bawah Founder/CEO atas nama Firrizki Rohmatullah dan dinyatakan resmi dibatalkan.
Panitia juga mengungkapkan bahwa pembatalan terjadi karena adanya kewajiban kepada vendor yang tidak dapat dipenuhi. Bahkan, mereka mengklaim ikut menjadi korban dan telah melakukan pelaporan serta klarifikasi resmi ke pihak kepolisian di Surabaya.
“Kami selaku panitia merasa dirugikan dan menjadi korban penipuan oleh CEO kami. Atas kondisi ini, kami memohon pengertian dan menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya,” demikian pernyataan panitia.
Hingga kini, para peserta Jatim Half Marathon masih menanti kepastian pengembalian dana, sembari berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.(hz/*)

