Ramadhan 2026, Ini Jam Kerja ASN dan Jadwal Sekolah Terbaru di Kota Malang
SUARA3NEWS - Memasuki pekan pertama Ramadhan 1447 H / 2026 penyesuaian jam kerja instansi pemerintahan dan jadwal belajar siswa resmi diberlakukan di Kota Malang. Kebijakan ini menjadi salah satu informasi yang paling dicari warga, terutama keluarga dengan anak sekolah serta masyarakat yang bergantung pada layanan publik.
Pemerintah Kota Malang telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan. Dalam edaran tersebut ditegaskan, tidak ada kebijakan work from home (WFH) selama Ramadhan. Seluruh ASN tetap masuk kantor dengan penyesuaian jam kerja.
Mengacu surat edaran tersebut, jam kerja efektif ASN selama Ramadhan ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu. Untuk instansi dengan sistem lima hari kerja, jam operasional berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara hari Jumat, jam kerja dimulai lebih pagi, yakni 07.30–15.00 WIB, dengan istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Sedangkan bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam operasional berlangsung Senin hingga Kamis pukul 07.30–14.15 WIB, Jumat pukul 07.30–11.00 WIB, dan Sabtu pukul 07.30–11.30 WIB. Meski jam kerja dipangkas, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal.
BACA JUGA : Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2026/1447 H Kota Malang
Kebijakan ini ditegaskan oleh Pemerintah Kota Malang sebagai upaya menjaga produktivitas ASN sekaligus memberi ruang bagi pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Tidak hanya instansi pemerintahan, sektor pendidikan di Kota Malang juga melakukan penyesuaian. Sekolah dasar hingga menengah menyesuaikan jam belajar siswa selama Ramadhan, dengan memangkas durasi pelajaran sekitar satu hingga dua jam dibanding hari biasa. Penyesuaian ini bertujuan menjaga konsentrasi dan kesehatan siswa yang menjalankan ibadah puasa.
Pengaturan jadwal sekolah tersebut mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan tentang pembelajaran selama bulan Ramadhan, yang memberi kewenangan kepada daerah dan satuan pendidikan untuk menyesuaikan jadwal belajar sesuai kondisi setempat. Sekolah juga diarahkan mengisi sebagian waktu dengan kegiatan penguatan karakter, keagamaan, dan pembelajaran yang lebih ringan.
Dinas pendidikan memastikan, tidak ada kebijakan libur sekolah penuh selama Ramadhan di Kota Malang. Informasi yang beredar di media sosial mengenai libur panjang selama bulan puasa dipastikan tidak benar dan tidak memiliki dasar surat edaran resmi.
Bagi warga, penyesuaian jam kerja dan jadwal sekolah ini berdampak langsung pada rutinitas harian, mulai dari jam berangkat kerja, antar-jemput anak, hingga pengurusan administrasi di kantor pemerintahan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan jam operasional terbaru agar aktivitas tetap berjalan lancar selama Ramadhan.
Pekan pertama Ramadhan menjadi fase adaptasi penting. Dengan memahami aturan resmi jam kerja instansi dan jadwal belajar siswa di Kota Malang, warga diharapkan dapat mengatur waktu secara lebih efektif antara pekerjaan, pendidikan, dan ibadah puasa.(hz)

