Dugaan Mark Up dan Penyerobotan Lahan WTP Malang–Supit Urang Resmi Dilaporkan ke KPK hingga Presiden Prabowo

Feb 18, 2026 - 13:18
 0
Dugaan Mark Up dan Penyerobotan Lahan WTP Malang–Supit Urang Resmi Dilaporkan ke KPK hingga Presiden Prabowo
kuasa hukum warga Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H (kiri) dan Solikin, pemilik lahan di Pandanwangi (kanan). (foto: suara3news)

SUARA3NEWS - Konflik dugaan penyerobotan lahan warga untuk proyek Water Treatment Plant (WTP) di Pandanwangi dan Supit Urang kini memasuki babak serius dan menjadi perhatian nasional. Dua pemilik lahan di dua lokasi berbeda—Hartatik (Pandanwangi) dan Joko Wahyono (Supit Urang)—melalui kuasa hukum resmi melaporkan Pemerintah Kota Malang ke lembaga-lembaga negara di tingkat pusat.

Laporan tersebut dikirimkan ke Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung termasuk Satgas Mafia Tanah, serta Kementerian Dalam Negeri. Apabila laporan ini tak kunjung direspons, warga menyatakan siap mengirimkan seluruh berkas pengaduan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pemkot Dinilai Abai, Dialog Ditutup

Kuasa hukum warga menegaskan, pelaporan ini dipicu oleh sikap Pemerintah Kota Malang yang dinilai tidak menunjukkan itikad membantu, cenderung membiarkan keluhan warga, serta menutup ruang dialog. Berbagai permintaan klarifikasi terkait dasar perolehan tanah dan penggunaan lahan untuk proyek WTP disebut tak pernah mendapat jawaban resmi.justru tindakan pengerusakan lahan tetap dilakukan.

“Warga hanya ingin dialog terbuka untuk menguji data kepemilikan. Yang terjadi justru pembiaran dan sikap tidak responsif.” kata kuasa hukum warga Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H.

Dalam berkas laporan, turut disertakan dugaan mark up sewa lahan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, serta pengrusakan lahan pertanian warga tanpa penyelesaian musyawarah. Penolakan pemerintah daerah untuk membuka dokumen asal-usul perolehan tanah dinilai sebagai praktik arogan yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

"ini dapat dimaknai sebagai bentuk ciri-ciri gaya kepemimpinan KLEPTOKRASI sedang dipertontonkan kepada warganya di Kota Malang." pungkasnya.

Dua Lokasi, Dua Pemilik, Satu Klaim Tegas

Kasus ini menegaskan fakta penting yang kerap disalahpahami publik: dua lokasi berbeda, dua pemilik berbeda, namun satu benang merah pelanggaran hak.

lokasi sengkata tanah di WTP Pandanwangi Kota Malang

  • Pandanwangi: Lahan sawah milik Hartatik yang telah digarap keluarganya sejak 1960, kini digunakan untuk proyek WTP. Hartatik menegaskan tidak pernah menjual lahan tersebut kepada Pemkot Malang.
  • HARTATIK selaku pemilik aset tanah dengan Nomor Persil 151 Blok S.III, Kohir No C. 215 dengan luasan ± 1.550 M2  dan Persil Nomor 1520 Blok S.II Kohir No C. 215 dengan luasan ± 4760 M2 yang dirampas oleh pemerintah kota malang adalah lahan sawah yang sdh lama di kerjakan sejak th 1960.
  • Adanya bukti Perjanjian Kerjasama Sewa Barang Milik Daerah Antara Pemerintah Kota Malang Dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang Tentang Sewa Barang Milik Daerah Berupa Lahan Pertanian seluas 14.849 M2 Yang Digunakan Untuk Water Treatment Plan (WTP) Nomor Pemerintah Kota Malang: 030/119/35.73.503/2023 dan Nomor Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang: 116/0028/35.73.601/2023 Tertanggal 22 Juni 2023 dengan masa sewa 5 tahun dan harga sewa Rp.1.500.000.000,- (Satu miliar lima ratus juta rupiah); antara sdr Erik Setyo Santoso, ST., MT selaku sekda dengan pihak Tugu Tirta yang mengikutkan tanah warga termasuk bagian yang disewakan banyak ditemukan kejanggalan mengingat sesuai dengan data di website bhumi.atrbpn.go.id luasannya adalah 10.875 M2
  • Ada satu lahan lagi yang lokasi didepan WTP yang diakui dengan SHP no 20, sebagian milik Hartatik dirusak dan diratakan oleh pelaksana proyek pembangunan jembatan untuk akses ke WTP yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Disewakan ke Perum Jasa Tirta I selaku pemilik proyek.

Lokasi sengketa tanah di TPA Supit Urang Kota Malang

  • Supit Urang: Lahan persil 1926 dengan luasan 4.980 M2 milik Joko Wahyono, dengan status kepemilikan yang masih utuh dan tidak pernah dilepas kepada pemerintah.

“Kami hanya meminta kejelasan hukum. Tanah ini tidak pernah kami jual,” tegas Joko Wahyono.

Baca Juga:

Non-Litigasi Buntu, Warga ‘Ditantang’ ke Pengadilan

Menurut kuasa hukum, niat warga menyelesaikan perkara secara non-litigasi justru kandas. Setiap ajakan dialog untuk menguji dokumen kepemilikan bersama-sama tidak digubris. Alih-alih difasilitasi, warga mengaku ditantang untuk menyelesaikan lewat jalur pengadilan.

“Ketika pintu dialog ditutup, warga kecil dipaksa berhadapan di meja hijau. Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi potret ketimpangan relasi kuasa,” ujarnya.

Hearing DPRD Belum Berbuah Solusi

Kasus ini sejatinya telah mendapat perhatian DPRD Kota Malang. Namun, hearing kedua yang digelar pada 11 Februari 2026 antara warga beserta kuasa hukum dengan pihak Pemerintah Kota Malang belum menghasilkan titik terang. Pembahasan dinilai masih mengambang tanpa kejelasan sikap pemerintah, sehingga warga memilih melangkah lebih jauh ke level nasional.

Ujian Integritas Pemerintahan Daerah

Bagi warga, keadilan mungkin terasa jauh. Namun kebenaran hukum harus tetap diperjuangkan. Laporan ke Ombudsman RI diharapkan menguji dugaan maladministrasi, KPK dan BPK menelusuri potensi kerugian negara, Kejaksaan Agung melalui Satgas Mafia Tanah mengusut indikasi pelanggaran hukum, serta Kemendagri mengevaluasi tata kelola aset daerah.

“Jika seluruh lembaga ini diam, kami akan mengadu langsung ke Presiden. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan lokal,” tegas kuasa hukum.

Sengketa lahan proyek WTP Pandanwangi–Supit Urang kini bukan lagi isu lokal. Ia telah menjadi cermin nasional tentang bagaimana hak warga diperlakukan, bagaimana transparansi dijalankan, dan apakah negara benar-benar hadir melindungi rakyatnya. Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Malang belum memberikan pernyataan resmi atas laporan tersebut. (red)