Dugaan Komersialisasi Relokasi Pasar Gadang, Kejanggalan Pembagian Lapak Mulai Terungkap

Mar 11, 2026 - 17:36
 0
Dugaan Komersialisasi Relokasi Pasar Gadang, Kejanggalan Pembagian Lapak Mulai Terungkap
Aktivitas pedagang di area relokasi sementara Pasar Induk Gadang Kota Malang. Di lokasi ini muncul dugaan komersialisasi dalam pembagian lapak yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah.(Foto/Ist)

SUARA3NEWS - Relokasi pedagang dari Pasar Gadang Kota Malang yang semestinya menjadi solusi sementara selama proses penataan pasar, kini justru memunculkan tanda tanya. Di lapangan, sejumlah pihak mulai mencium adanya kejanggalan dalam pembagian lapak di lokasi relokasi tersebut.

Informasi yang beredar di kalangan pedagang bahkan menyebut adanya praktik yang mengarah pada dugaan komersialisasi lapak, sesuatu yang seharusnya tidak terjadi dalam program relokasi yang difasilitasi pemerintah.

Kabar ini pun mulai menyita perhatian berbagai pihak di Kota Malang. Beberapa temuan di lapangan perlahan terungkap dan memunculkan pertanyaan baru: apa sebenarnya yang terjadi di balik pembagian lapak relokasi Pasar Gadang?

Dugaan Jual Beli Lapak Muncul dari Sidak DPRD

Temuan itu muncul saat Komisi B DPRD melakukan sidak ke lokasi relokasi pedagang Pasar Gadang pada Selasa (10/3/2026). Dalam peninjauan tersebut, dewan menerima informasi bahwa sejumlah bedak atau lapak yang berada di area relokasi diduga diperjualbelikan.

Nilainya tidak kecil. Informasi yang beredar di lapangan menyebut satu lapak disebut-sebut bisa mencapai sekitar Rp300 juta.

Angka itu langsung memancing perhatian anggota dewan karena lokasi tersebut sejatinya hanya tempat relokasi sementara bagi pedagang selama proses penataan pasar berlangsung.

Kejanggalan Relokasi: Dari Swadaya Pedagang hingga Dugaan Pihak Ketiga

Awalnya, pembangunan lapak di area relokasi disebut dilakukan dengan skema swadaya pedagang. Namun saat sidak berlangsung, anggota DPRD justru melihat indikasi berbeda.

Beberapa bangunan tampak memiliki konstruksi yang relatif seragam dan terbangun hampir selesai. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pembangunan tidak sepenuhnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang, melainkan kemungkinan melibatkan pihak lain.

Kejanggalan itu menjadi perhatian karena relokasi tersebut berdiri di lahan sewa yang dibiayai APBD.

Lahan Relokasi Disewa APBD Rp1,2 Miliar

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi relokasi pedagang berdiri di atas lahan yang disewa pemerintah dengan anggaran sekitar Rp1,2 miliar dari APBD Perubahan 2025.

Lahan tersebut direncanakan digunakan selama kurang lebih tiga tahun sebagai tempat sementara bagi pedagang sebelum proses penataan pasar selesai.

Karena statusnya hanya relokasi sementara, muncul pertanyaan besar ketika muncul dugaan bahwa lapak di lokasi tersebut justru diperjualbelikan.

DPRD Akan Panggil Diskopindag

Menanggapi temuan tersebut, DPRD menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Dewan berencana memanggil Diskopindag Kota Malang untuk meminta penjelasan terkait mekanisme pembangunan dan pengelolaan lapak relokasi.

Pemanggilan ini penting untuk memastikan:

  • apakah pembangunan benar-benar swadaya pedagang

  • siapa yang membangun lapak

  • apakah ada regulasi yang memungkinkan jual beli lapak relokasi

Jika benar terjadi praktik jual beli, maka hal tersebut dinilai berpotensi menyalahi tujuan awal relokasi.

Pertanyaan Besar: Relokasi atau Komersialisasi?

Temuan di lapangan membuka sejumlah pertanyaan penting.

Pertama, apakah fasilitas relokasi yang berdiri di atas lahan sewa pemerintah boleh diperjualbelikan?

Kedua, jika memang ada transaksi, siapa pihak yang sebenarnya mendapatkan keuntungan dari penjualan lapak tersebut?

Ketiga, apakah pedagang lama benar-benar mendapatkan prioritas, atau justru muncul pemain baru di balik pembangunan lapak?

Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi sorotan karena relokasi pasar pada dasarnya bertujuan membantu pedagang tetap berjualan selama proses penataan berlangsung, bukan menciptakan ruang komersialisasi baru.

Di tengah polemik yang mulai mencuat, program relokasi pedagang Pasar Gadang sendiri sejatinya disiapkan sebagai solusi sementara selama proses penataan dan revitalisasi pasar berlangsung. Pemerintah Kota Malang menyiapkan area relokasi dengan deretan lapak yang diperuntukkan bagi para pedagang agar aktivitas ekonomi tetap berjalan.

Revitalisasi Lapak Pasar Induk Gadang Kota Malang yang tengah dipersiapkan untuk menampung ratusan pedagang terdampak penataan kawasan pasar. (Foto/Ist)

Namun di lapangan, sejumlah pedagang mulai menyampaikan cerita berbeda. Informasi yang beredar menyebutkan adanya praktik yang diduga mengarah pada komersialisasi lapak di lokasi relokasi tersebut.

Nasib Pedagang Jadi Sorotan

Di sisi lain, pedagang yang menggantungkan hidup dari aktivitas di Pasar Gadang tentu berharap relokasi benar-benar memberi kepastian usaha.

Jika dugaan jual beli lapak benar terjadi, maka potensi ketimpangan akses terhadap lapak bisa muncul. Pedagang dengan modal lebih besar berpotensi mengambil posisi strategis, sementara pedagang kecil justru tersisih.

        BACA JUGA : Dugaan Mark Up dan Penyerobotan Lahan WTP Malang–Supit Urang Dilaporkan ke KPK hingga Presiden

Pendalaman Masih Berlangsung

Hingga saat ini, DPRD menegaskan bahwa temuan tersebut masih berupa indikasi awal dan perlu klarifikasi dari pemerintah daerah serta pihak terkait.

Pendalaman akan dilakukan melalui pemanggilan dinas terkait dan pengumpulan data tambahan di lapangan.

Sementara itu, publik—terutama para pedagang—menunggu kejelasan: apakah relokasi pasar ini benar-benar untuk melindungi pedagang, atau justru membuka celah praktik baru yang tak pernah dibayangkan sebelumnya.(hz/*)

Helmy Zulkarnain Wartawan / redaktur Suara3News Helmy Zulkarnain adalah wartawan Suara3News yang aktif menulis berita nasional, gaya hidup sosial budaya dan teknologi. Ia juga terlibat dalam peliputan berbagai peristiwa publik Bidang liputan: Pemerintahan & Hukum, Nasional, Sosial Budaya wilayah liputan: Malang Raya, Nasional