MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang: Momentum Akhiri Polemik dan Perkuat Wadah Tunggal Advokat

Jun 5, 2026 - 10:56
 0
MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang: Momentum Akhiri Polemik dan Perkuat Wadah Tunggal Advokat
Ketua DPC PERADI MALANG, Dian Aminudin S.H

SUARA3NEWS - Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. disambut positif oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Malang. Organisasi advokat tersebut menilai putusan itu menjadi momentum penting untuk memperkuat kembali posisi PERADI sebagai wadah tunggal profesi advokat sekaligus mengakhiri perdebatan panjang terkait kepengurusan organisasi.

Sikap tersebut disampaikan DPC PERADI Malang menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 57 PK/TUN/2026 yang diputus pada 4 Mei 2026. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan selaku Ketua Umum dan Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Kasasi Nomor 189 K/TUN/2024 dan mengadili kembali perkara tersebut dengan menyatakan tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI terkait pengesahan perubahan perkumpulan PERADI pihak lain, yakni SK Nomor AHU-0000859.AH.01.08 Tahun 2022 dan SK Nomor AHU-0000883.AH.01.08 Tahun 2022.

Majelis hakim juga memerintahkan Kementerian Hukum untuk menerbitkan persetujuan perubahan perkumpulan bagi kepengurusan DPN PERADI periode 2015–2020 yang dipimpin almarhum Fauzie Yusuf Hasibuan serta kepengurusan periode 2020–2025 di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan.

Dalam pernyataan resminya, DPC PERADI Malang menyebut putusan PK tersebut sebagai bentuk koreksi atas putusan kasasi sebelumnya. Organisasi itu menilai Mahkamah Agung telah memberikan penegasan hukum yang merujuk pada Putusan Perdata Mahkamah Agung Nomor 3085 K/Pdt/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

DPC PERADI Malang berpandangan, dengan dibatalkannya keputusan yang menjadi dasar pengesahan pihak lain, maka tidak lagi terdapat keraguan mengenai legalitas kepengurusan PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan dan Dr. H. Hermansyah Dulaimi.

Menurut DPC PERADI Malang, putusan tersebut seharusnya menjadi titik temu bagi seluruh advokat untuk kembali mengedepankan kepentingan profesi dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

“Energi advokat sebaiknya difokuskan untuk menjalankan profesi dan membela kepentingan pencari keadilan, bukan terus tersita dalam konflik organisasi,” demikian salah satu poin sikap resmi yang disampaikan DPC PERADI Malang.

Sejalan dengan itu, DPC PERADI Malang mengajak advokat di wilayah Malang memperkuat komunikasi dan konsolidasi dalam satu wadah organisasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas profesi advokat sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum.

Tak hanya itu, DPC PERADI Malang juga menyatakan komitmennya untuk memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum, lembaga pemerintahan, serta perguruan tinggi yang selama ini menjadi mitra organisasi. Komitmen tersebut juga mencakup peningkatan layanan bantuan hukum secara pro bono maupun prodeo bagi masyarakat yang membutuhkan.

Di sisi lain, DPC PERADI Malang meminta Kementerian Hukum RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dengan menerbitkan persetujuan perubahan perkumpulan sesuai hasil Musyawarah Nasional (Munas) III PERADI di Bogor tahun 2020. Langkah itu dinilai penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran pelayanan publik yang berkaitan dengan profesi advokat.

DPC PERADI Malang berharap putusan PK tersebut dapat menjadi titik awal penguatan organisasi dan pemulihan wibawa PERADI sebagai organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.(hz/*)

Helmy Zulkarnain Wartawan / redaktur Suara3News Helmy Zulkarnain adalah wartawan Suara3News yang aktif menulis berita nasional, gaya hidup sosial budaya dan teknologi. Ia juga terlibat dalam peliputan berbagai peristiwa publik Bidang liputan: Pemerintahan & Hukum, Nasional, Sosial Budaya wilayah liputan: Malang Raya, Nasional