Mediasi Gagal, HFA Law & Associates dan Mahasiswa Magang UMM Dampingi Perkara Lanjut ke E-Court di PN Malang

Jun 15, 2026 - 12:34
 0
Mediasi Gagal, HFA Law & Associates dan Mahasiswa Magang UMM Dampingi Perkara Lanjut ke E-Court di PN Malang
Tim Haris Fajar K. Associates Law Firm (HFA Law & Associates) bersama mahasiswa magang UMM saat di PN Malang

SUARA3NEWS, MALANG — Tim Haris Fajar K. Associates Law Firm (HFA Law & Associates) bersama mahasiswa magang mandiri dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan kegiatan pendampingan perkara di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Kegiatan ini berlangsung di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan, Meftahurrohman, S.H., M.H., dan menjadi bagian dari proses beracara sekaligus sarana pembelajaran praktik hukum acara perdata secara langsung bagi para mahasiswa.

Dalam tahapan persidangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para pihak yang berperkara terlebih dahulu menjalani proses mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai. Tahapan ini bersifat wajib dan harus dilalui sebelum perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Namun pada kesempatan tersebut, mediasi yang ditempuh para pihak dinyatakan tidak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian alias gagal. Mediator kemudian melaporkan kegagalan tersebut kepada Majelis Hakim, sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Selanjutnya, para pihak sepakat melanjutkan proses persidangan melalui sistem elektronik (e-Court) sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Melalui sistem ini, sejumlah tahapan beracara dapat dilakukan secara elektronik, mulai dari pendaftaran perkara (e-Filing), pembayaran panjar biaya perkara (e-Payment), pemanggilan para pihak (e-Summons), hingga persidangan elektronik (e-Litigation) yang mencakup penyampaian jawaban, replik, duplik, pembuktian, sampai kesimpulan.

Bagi para mahasiswa magang, kegiatan ini memberikan pemahaman praktis mengenai keterkaitan antara tahapan mediasi, konsekuensi hukum atas gagalnya mediasi, serta mekanisme persidangan elektronik yang kini menjadi bagian penting dalam modernisasi peradilan di Indonesia. Pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkaya kompetensi mahasiswa di bidang hukum acara perdata sekaligus mempersiapkan mereka menjadi praktisi hukum yang adaptif terhadap perkembangan sistem peradilan modern.

HFA Law & Associates menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan kompetensi calon praktisi hukum melalui pendampingan praktik beracara secara langsung, sebagai wujud sinergi antara firma hukum dan dunia akademik dalam mencetak generasi hukum yang profesional dan berintegritas.

Tim Magang:

Wawan Dwi Cahyono

Lexsy Cahya Saputra

Febri Kurniawan

Nazwa Sufah

Nabila Azzakiyah