Sah! 3 Perda Baru Diketok, Parkir Liar dan Bangunan Tak Sesuai Aturan di Malang Terancam Disikat

Apr 14, 2026 - 16:40
 0
Sah! 3 Perda Baru Diketok, Parkir Liar dan Bangunan Tak Sesuai Aturan di Malang Terancam Disikat
DPRD dan Pemkot Malang menunjukkan kesepakatan dalam pengesahan tiga Perda. Regulasi sudah disahkan, langkah berikutnya adalah implementasi di lapangan.(dok DPRD Malang)

SUARA3NEWS - Tiga aturan penting langsung diketok dalam satu rapat. Dampaknya tidak kecil—parkir liar yang selama ini dibiarkan, bangunan yang berdiri tanpa kepastian aturan, hingga arah kebudayaan Kota Malang kini resmi diikat lewat regulasi baru.

DPRD Kota Malang resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Senin (13/4/2026).
Tiga perda tersebut menyasar persoalan yang dekat dengan keseharian warga: pengelolaan parkir, penataan bangunan dan gedung, serta pemajuan kebudayaan.
Seluruh fraksi menyatakan setuju dalam pandangan akhir. Artinya, penataan kota tidak lagi berhenti di wacana—kini sudah punya dasar hukum yang jelas untuk dijalankan.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa perda yang sudah disahkan belum bisa langsung berjalan tanpa aturan turunan yang lebih teknis.
“Perda ini masih normatif. Harus segera dijabarkan lewat Peraturan Wali Kota supaya bisa diterapkan maksimal di lapangan. Target kami, paling lama enam bulan sudah selesai,” ujar Amithya.
Selama ini, keluhan soal parkir liar di ruas jalan padat, kendaraan yang memakan badan jalan, hingga bangunan yang berdiri tanpa kejelasan aturan masih sering terdengar di berbagai titik Kota Malang. Penertiban pun kerap mandek di tengah jalan.
Dengan adanya perda baru ini, penanganan persoalan tersebut diharapkan tidak lagi setengah-setengah.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengapresiasi pembahasan hingga pengesahan yang berjalan bersama DPRD. Menurutnya, catatan dan masukan dari legislatif akan dipakai untuk menyempurnakan aturan agar tidak berhenti sebagai dokumen saja.
“Saran dan rekomendasi DPRD akan kami jadikan bahan evaluasi, supaya dampaknya benar-benar dirasakan warga,” kata Wahyu.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Malang akan segera menyiapkan aturan turunan sekaligus mekanisme pengawasan agar penerapannya tidak lepas di lapangan.
Dengan tiga perda ini, Pemkot Malang dituntut bergerak lebih cepat—menata parkir agar lebih tertib, memastikan bangunan sesuai aturan, serta menjaga arah kebudayaan kota tetap jelas.
Jika aturan turunan molor, tiga perda ini bisa berakhir jadi formalitas—rapi di atas kertas, tapi tak banyak mengubah kondisi di lapangan yang selama ini dikeluhkan warga.(hz)

Helmy Zulkarnain Wartawan / redaktur Suara3News Helmy Zulkarnain adalah wartawan Suara3News yang aktif menulis berita nasional, gaya hidup sosial budaya dan teknologi. Ia juga terlibat dalam peliputan berbagai peristiwa publik Bidang liputan: Pemerintahan & Hukum, Nasional, Sosial Budaya wilayah liputan: Malang Raya, Nasional