Sengketa Lahan Ciptomulyo, Warga Ramai - Ramai Datangi Kantor BPN Malang Minta Ukur Ulang
SUARA3NEWS - Puluhan warga RW 02 Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, bersama tim hukum Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malang, Selasa (1/9/2026).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sebelumnya telah dijalani warga, tetapi hingga kini belum berlanjut ke proses sertifikasi.
Ketua PBH Peradi Malang sekaligus kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H., mengatakan proses tersebut terkendala informasi dari Pemerintah Kota Malang yang menyebut wilayah itu sebagai aset pemerintah daerah.
“BPN merasa ada informasi dari pemerintah kota bahwa ini aset,” kata Djoko usai pertemuan dengan pihak BPN Malang.
Menurut Djoko, pihaknya kemudian meminta penjelasan mengenai dasar informasi tersebut. Dalam pertemuan itu, BPN disebut belum dapat menunjukkan dasar informasi yang menyebut wilayah tersebut sebagai aset.
Karena itu, PBH Peradi Malang meminta BPN melakukan pengukuran ulang terhadap wilayah yang menjadi persoalan.
Djoko menyebut di kawasan tersebut terdapat sejumlah bidang tanah yang telah memiliki sertifikat. Namun, sertifikat itu diajukan secara mandiri, bukan melalui program PTSL.
“Kalau melalui PTSL tiba-tiba ditolak. Ini yang menjadi keresahan warga,” ujarnya.
Pihak BPN, kata Djoko, juga menyarankan agar persoalan itu dikoordinasikan dengan bidang aset. PBH Peradi Malang kini menunggu jawaban dan rekomendasi dari BPN sebelum mengambil langkah berikutnya.
Setelah mendapat jawaban dari BPN, PBH Peradi Malang berencana mendatangi Pemerintah Kota Malang untuk meminta penjelasan mengenai dasar pengakuan wilayah tersebut sebagai aset pemerintah.
“Kami menunggu jawaban dari BPN. Setelah ada jawaban atas pertemuan tadi, nanti kita akan datang ke pemerintah kota untuk menanyakan terkait pengakuan tersebut,” kata Djoko.
Djoko mengatakan warga tidak akan begitu saja menerima apabila nantinya tidak ada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai status tanah sebagai aset pemerintah.
BACA JUGA :
Puluhan Warga Ciptomulyo Cemas, Tanahnya Kini Disebut Aset Pemkot Malang
PBH Peradi Malang Turun Berikan Pendampingan Warga Hadapi Sengketa Pertanahan
Upaya hukum, kata dia, dapat ditempuh apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan kejelasan.
“Kalau sampai tidak bisa memberikan bukti, tentunya masyarakat tidak bisa terima. Tentunya hal-hal seperti itu, apapun, memang harus melakukan upaya hukum,” ujarnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pembuktian yang jelas antara pihak-pihak terkait.
Menurut Djoko, masyarakat pada dasarnya dapat menerima penyelesaian sepanjang setiap pihak dapat menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Selama masing-masing pihak punya etika, punya niatan baik, niat positif untuk menyampaikan kebenaran, saya rasa masyarakat pun akan menerima selama itu memang ada bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.(red)

