Pemkot Malang Abaikan Proses Hukum? Proyek Akses WTP Tetap Jalan di Atas Tanah Sengketa, Warga Dilangkahi
SUARA3NEWS - Proyek WTP Malang kembali berjalan di atas lahan yang masih disengketakan. Di saat proses hukum belum tuntas dan laporan sudah masuk ke kepolisian, aktivitas pembangunan justru terus berlanjut. Bagi pemilik lahan, situasi ini bukan hanya janggal—tapi terasa seperti dilangkahi.
Bagi warga yang mengklaim memiliki tanah tersebut, ini bukan sekadar proyek infrastruktur. Ini soal hak yang dipertanyakan di tengah proses yang belum selesai. Ketika alat berat kembali bekerja, di lokasi sengketa memunculkan tanda tanya. Ketika laporan sudah dilayangkan dan komunikasi disebut buntu, kenapa proyek tetap berjalan?
Sengketa lahan di kawasan WTP Pandanwangi, Kota Malang, kembali memanas. Proyek pembangunan jalan akses yang sempat terhenti kini kembali berjalan, meski status tanah masih dalam proses sengketa hukum.
Kuasa hukum pemilik lahan mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara terbuka melalui komunikasi dengan pemerintah daerah, tetapi belum mendapat tanggapan.
Baca Juga:
- BPN Cek Lokasi Sengketa Lahan WTP Pandanwangi
- Hearing DPRD: Pemkot Malang Dinilai Tak Transparan
- Dugaan Markup Lahan WTP Pandanwangi Terungkap
“Kami sudah melaporkan ke kepolisian sejak 4 Februari 2026. Kami juga mencoba komunikasi untuk duduk satu meja, tapi tidak ditanggapi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti waktu pelaksanaan proyek yang dinilai tidak wajar.
“Sempat lama berhenti, tapi tiba-tiba dikerjakan lagi. Bahkan saat momen liburan. Ini yang kami nilai merugikan dan terkesan memanfaatkan situasi saat lengah,” katanya.
Klaim Kepemilikan: Dokumen Disebut Lengkap dan Terbaru
Menurut kuasa hukum, kliennya—keluarga Bu Hartatik—memiliki dasar kepemilikan yang sah dan telah diperbarui. Penelusuran ulang dilakukan pada awal Februari 2026 untuk memastikan riwayat tanah.
“Kami punya kutipan Letter C desa yang menunjukkan riwayat sejak 1960 hingga akhirnya beralih dan dijual kepada Bu Hartati. Persil nomor 15, luas sekitar 1.500 meter persegi,” jelasnya.
Selain itu, surat keterangan tanah bekas milik adat yang diterbitkan pada 3 Februari 2026 oleh pihak kelurahan juga disebut memperkuat status kepemilikan.
“Di dokumen itu disebutkan batas-batas tanah dan kepemilikan terakhir atas nama Bu Hartati,” tambahnya.
Proyek Tetap Berjalan, Dasar Surat Dipersoalkan
Di lapangan, pekerjaan tetap dilakukan oleh pihak pelaksana proyek. Berdasarkan keterangan yang diterima kuasa hukum, pelaksanaan tersebut mengacu pada surat perintah tertulis.
“Kami tanya ke pelaksana, mereka hanya menjalankan perintah. Ada surat tertanggal 28 November 2025 yang dijadikan dasar untuk melanjutkan proyek,” ujarnya.
Namun, dasar hukum yang digunakan dalam surat tersebut masih dipersoalkan.
“Mereka menggunakan dasar SPH 20. Ini yang masih perlu diuji, karena asal-usul peralihannya belum pernah dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Ia juga menyebut adanya dukungan surat dari pihak Perumda air minum setempat yang memperkuat jalannya proyek di lapangan.
Kuasa hukum dan pemilik lahan mendatangi lokasi proyek WTP Malang sambil menunjukkan dokumen kepemilikan, mempertanyakan langsung dasar kelanjutan pekerjaan di tengah sengketa.(foto/suara3news)
Kuasa Hukum: “Kami Ingin Jelas, Bukan Menang-Kalah”
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi mencari kemenangan sepihak, melainkan kejelasan hukum atas status lahan.
“Kami tidak dalam kapasitas menang atau kalah. Kami hanya ingin kejelasan dasar hukum. Kalau memang itu hak pemerintah, apa dasarnya? Itu yang kami minta dibuka,” ujarnya.
Namun ia menilai, langkah melanjutkan proyek di tengah sengketa justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Kalau tetap dipaksakan berjalan, ini berisiko memperpanjang konflik. Apalagi masyarakat yang akhirnya berhadapan langsung dengan pelaksana proyek,” katanya.
Pemilik Lahan Soroti Dugaan Kekeliruan Data
Bagi pemilik lahan, Pak Solikin, pihaknya merasa di zalimi, ia juga menyampaikan adanya dugaan kekeliruan data dalam proses administrasi pertanahan.
Ia mengaku mendapat informasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kemungkinan kesalahan penunjukan lokasi.
“Informasinya ada kesalahan penunjukan lokasi. Tanah saya disuratkan sebagai tanah bengkok, padahal bukan itu lokasinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sebelum membeli lahan, dirinya telah melakukan pengecekan untuk memastikan status tanah.
“Saya sudah cek ke BPN sekitar 2017. Waktu itu dinyatakan bukan milik aset. Tidak ada patok atau tanda kepemilikan dari pemerintah,” katanya.
Menurutnya, riwayat kepemilikan tanah juga masih jelas dan dapat ditelusuri dari pemilik sebelumnya.
“Data dari pemilik sebelumnya masih ada semua. Saya tidak membeli tanpa dasar,” tegasnya.
Belum Ada Keterangan Resmi Pemkot
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Kota Malang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proyek di tengah status sengketa lahan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Ujian Kepastian Hukum
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum atas hak tanah warga di tengah pelaksanaan proyek pemerintah daerah.
Di satu sisi, pembangunan infrastruktur seperti akses menuju fasilitas pengolahan air (WTP) memiliki kepentingan publik. Namun di sisi lain, proses hukum yang belum tuntas memunculkan pertanyaan soal kehati-hatian dalam pelaksanaan proyek.
Bagi warga, situasi ini bukan sekadar konflik lahan, tetapi juga menyangkut rasa aman atas kepemilikan yang mereka yakini sah.
Yang pasti, kejelasan hukum menjadi kunci agar konflik serupa tidak terus berulang di kemudian hari(red)

